Jakarta, MI – Penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) memasuki babak baru. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap adanya dugaan keterlibatan seorang perwira TNI aktif dalam skandal yang sebelumnya telah menyeret tujuh tersangka, termasuk mantan petinggi BGN.
Oknum TNI aktif tersebut berinisial BU, berpangkat Kolonel Korps Peralatan (CPL). Saat menjabat di BGN, BU dipercaya sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang memiliki kewenangan strategis dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan dugaan keterlibatan BU terungkap setelah penyidik melakukan pengembangan perkara korupsi tata kelola MBG.
"Pengembangan penyidikan menemukan adanya keterlibatan oknum TNI aktif yang menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN sekaligus PPK dalam pengadaan barang dan jasa, khususnya pengadaan sepeda motor," ujar Syarief di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2026).
Menurut Syarief, sebagai PPK, BU diduga tidak sekadar menjalankan fungsi administratif, tetapi ikut mengendalikan proses pengadaan. Penyidik menduga BU berperan dalam penggelembungan harga (markup) hingga mengarahkan penunjukan penyedia barang.
"Perannya sebagai PPK diduga ikut mengatur penggelembungan harga dan mengarahkan pemilihan penyedia. Hal itu dilakukan bersama penyedia yang sebelumnya sudah kami tahan," ungkapnya.
Meski demikian, Kejagung belum menetapkan BU sebagai tersangka. Hal itu karena statusnya sebagai prajurit TNI aktif membuat proses hukum harus ditempuh melalui mekanisme koneksitas antara peradilan umum dan peradilan militer.
"Kami di Jampidsus tidak memiliki kewenangan menetapkan tersangka terhadap TNI aktif. Karena itu penanganannya kami limpahkan ke Jampidmil melalui mekanisme koneksitas," kata Syarief.
Direktur Penindakan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil), Brigjen TNI Andi Suci, membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan perkara tersebut. Selanjutnya, penyidikan akan dilakukan bersama Polisi Militer dan Oditur Militer sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Per hari ini kami menerima pelimpahan perkara dari Jampidsus terkait tata kelola BGN. Karena Kolonel CPL BU merupakan TNI aktif, maka penanganannya dilakukan melalui penyidikan koneksitas," ujar Andi.
Ia menjelaskan, BU sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Jampidsus. Namun, dalam proses koneksitas, pemeriksaan akan diulang sebagai bagian dari prosedur penyidikan militer.
"Kami akan memeriksa kembali sebagai saksi karena penyidikan koneksitas melibatkan Polisi Militer dan Oditur Militer," jelasnya.
Andi juga menegaskan bahwa BU berasal dari Korps Peralatan TNI Angkatan Darat, bukan anggota Polisi Militer.
Kasus dugaan korupsi MBG sendiri telah menyeret tujuh tersangka. Mereka terdiri dari mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing, serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Lalu Muhammad Iwan.
Dalam penyidikan, Kejagung menduga terjadi penyimpangan sistematis dalam pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis selama 2025–2026. Dugaan tersebut meliputi afiliasi para tersangka dengan yayasan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), serta praktik markup dalam pengadaan sepeda motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi.
Terungkapnya dugaan keterlibatan perwira TNI aktif memperluas spektrum penyidikan kasus ini dan menjadi ujian bagi penegakan hukum lintas institusi dalam mengusut dugaan korupsi pada salah satu program strategis pemerintah.
