Jakarta, MI – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan menetapkan satu tersangka baru.
Yang mengejutkan, tersangka ketujuh merupakan perwira tinggi Polri aktif yang tengah bertugas di Badan Gizi Nasional (BGN).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengumumkan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI) resmi menyandang status tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan Program MBG periode 2025–2026.
Syarief menjelaskan, LMI sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN hingga Maret 2025. Saat ini ia menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.
"Saudara LMI telah ditetapkan sebagai tersangka. Beliau sebelumnya menjabat Kepala Biro Hukum dan Humas BGN dan saat ini menjabat Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN," kata Syarief dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Kamis (2/7/2026).
Menurut penyidik, LMI diduga berperan mengatur pendirian perusahaan yang dijadikan kendaraan untuk menjual food tray kepada calon mitra Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Penyidik mengungkap LMI meminta saksi berinisial YCS dan RD mendirikan perusahaan tersebut dengan harga jual yang telah ditentukan. Di dalam harga itu, diduga telah disisipkan fee yang akan diterima LMI sebagai imbalan agar titik-titik SPPG mendapatkan persetujuan.
"Di dalam harga tersebut sudah termasuk bagian atau fee untuk saudara LMI agar titik tersebut di-approve atau disetujui," ungkap Syarief.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, LMI langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.
Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dengan penetapan LMI, jumlah tersangka dalam kasus korupsi MBG kini bertambah menjadi tujuh orang. Sebelumnya Kejagung telah menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri selaku orang kepercayaan Sony, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing.
Dalam penyidikan, Kejagung menemukan Program MBG yang semestinya dijalankan melalui yayasan SPPG yang terafiliasi dengan sekolah penerima justru diduga dikendalikan oleh yayasan-yayasan yang memiliki kedekatan dengan petinggi BGN. Sejumlah yayasan tersebut bahkan disebut tidak memenuhi syarat sebagai mitra pelaksana program.
Selain dugaan pengaturan mitra, penyidik juga menemukan praktik mark up pengadaan berbagai barang penunjang program yang diduga menyebabkan kerugian negara dalam jumlah sangat besar. Pengadaan yang dipersoalkan antara lain 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Masuknya seorang brigadir jenderal polisi aktif ke daftar tersangka semakin mempertegas bahwa dugaan korupsi Program MBG tidak hanya menyasar pejabat sipil, tetapi juga diduga melibatkan aparat yang memiliki kewenangan strategis dalam proses persetujuan dan pengadaan di lingkungan Badan Gizi Nasional.
