BREAKINGNEWS

Kejagung Sikat Lagi Tersangka Korupsi MBG, Brigjen Polisi Aktif Diduga Main Fee Pengadaan Food Tray

Kejagung Sikat Lagi Tersangka Korupsi MBG, Brigjen Polisi Aktif Diduga Main Fee Pengadaan Food Tray
Kejaksaan RI (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) kembali berkembang.

Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka baru yang merupakan pejabat aktif di BGN sekaligus perwira tinggi Polri berpangkat Brigadir Jenderal.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengumumkan penetapan tersangka berinisial LMI, yang diketahui merupakan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan.

Saat dugaan tindak pidana terjadi, LMI menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN pada Maret 2025. Kini ia menduduki posisi Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.

"Penyidik telah menetapkan satu orang tersangka lagi, yaitu saudara LMI," ujar Syarief di Gedung Kejaksaan Agung, Kamis (2/7/2026).

Menurut Kejagung, LMI diduga tidak sekadar mengetahui praktik pengadaan alat makan dalam program MBG, melainkan berperan mengatur skema bisnis yang menguntungkan dirinya.

Penyidik mengungkap, LMI diduga memerintahkan saksi berinisial YCS dan RD mendirikan sebuah perusahaan yang kemudian digunakan sebagai kendaraan untuk menjual food tray (ompreng) kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Harga penjualan food tray tersebut, kata penyidik, telah ditentukan oleh LMI.

Di dalam harga itu diduga telah disisipkan bagian atau fee yang diperuntukkan bagi dirinya sebagai syarat agar pengadaan tersebut memperoleh persetujuan.

"Dalam harga tersebut ada bagian kepada saudara LMI supaya penjualan ompreng itu di-approve atau disetujui," ungkap Syarief.

Atas perbuatannya, LMI langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk masa penahanan awal selama 20 hari.

Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Dengan penetapan LMI, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis bertambah menjadi tujuh orang, yakni:

1. Dadan Hindayana (mantan Kepala BGN);

2. Sony Sonjaya (mantan Wakil Kepala BGN);

3. Lodewyk Pusung (mantan Wakil Kepala BGN);

4. Asep Yusuf Somantri (pihak swasta);

5. Andri Mulyono (Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal);

6. Glory Harimas Sihombing (Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review);

7. Muhammad Iwan Mahardan (pejabat BGN/Brigjen Polri).

Penambahan tersangka ini mempertegas bahwa penyidikan Kejaksaan Agung terus menelusuri dugaan praktik korupsi yang diduga menggerogoti program strategis nasional MBG, termasuk dugaan permainan fee dalam pengadaan barang yang semestinya diperuntukkan bagi pemenuhan gizi masyarakat.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Kejagung Sikat Lagi Tersangka Korupsi MBG, Brigjen Polisi... | Monitor Indonesia