Jakarta, MI – Fakta mencengangkan kembali terungkap dalam sidang dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, saksi mengungkap adanya dugaan manipulasi luas lahan perkebunan kelapa sawit PT Tebo Indah (PT TI) hingga hampir dua kali lipat demi memperoleh fasilitas kredit.
Saksi Herman Jap mengungkapkan, hasil sensus lapangan yang dilakukan konsorsium Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) memastikan luas riil kebun sawit PT Tebo Indah hanya sekitar 2.400 hektare.
Namun, dalam dokumen penilaian lain yang digunakan dalam proses pembiayaan, luas kebun menghasilkan justru tercatat mencapai 5.000 hektare.
"Setelah hasil sensus, ternyata benar luas riilnya 2.400 hektare. Itulah kesimpulan yang memang sesuai kondisi sebenarnya," ujar Herman dalam persidangan, Rabu (1/7/2026).
Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa data aset perusahaan telah dimanipulasi untuk meningkatkan nilai agunan sehingga mempermudah pencairan kredit dari LPEI.
Herman menjelaskan, KJPP Felix sebelumnya menerima permintaan penilaian aset PT Tebo Indah sebagai jaminan utang kepada LPEI.
Penilaian dilakukan menggunakan berbagai metode sesuai standar profesi, mulai dari income approach untuk tanah, cost approach terhadap bangunan dan mesin, market approach untuk kendaraan, hingga discounted cash flow (DCF) bagi tanaman sawit produktif.
Menurut Herman, tujuan penilaian sejak awal memang secara tegas diperuntukkan sebagai agunan kredit.
"Di proposal sudah jelas, penilaian dilakukan untuk jaminan utang ke Bank Exim atau LPEI," katanya.
Kejanggalan baru terungkap ketika Herman menghadiri rapat di kantor LPEI.
Dalam forum tersebut, ia mengetahui terdapat hasil penilaian berbeda dari KJPP lain, yakni Romulo, Charlie dan Rekan, yang mencatat luas kebun sawit menghasilkan mencapai sekitar 5.000 hektare.
Padahal, hasil penilaian KJPP Felix menunjukkan luas riil hanya sekitar 2.400 hektare.
"Baru setelah meeting di LPEI kami tahu ada perbedaan. Sebelumnya kami sama sekali tidak diberi informasi adanya hasil penilaian lain," ungkap Herman.
Untuk memastikan data yang sebenarnya, LPEI kemudian meminta konsorsium KJPP melakukan sensus lapangan terhadap seluruh aset PT Tebo Indah.
Dari pemeriksaan tersebut terungkap bahwa perbedaan penilaian muncul karena masing-masing KJPP menerima data dasar yang berbeda dari pihak perusahaan.
Fakta tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam pembuktian dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan ekspor yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp992,8 miliar berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dalam perkara ini, delapan orang duduk di kursi terdakwa, yakni mantan pejabat LPEI Andi Maulana Adjie, Intan Apriadi, Gamaginta, Komaruzzaman, Dwi Wahyudi, Ryan Wahyudi, serta Direktur PT Tebo Indah Liu Raymond dan pemilik manfaat PT Tebo Indah sekaligus PT Pratama Agro Sawit Handoko Limaho.
Jaksa mendakwa para terdakwa melakukan penyimpangan dalam pemberian fasilitas pembiayaan ekspor pada periode 2014–2015 dengan menggunakan data dan informasi yang diduga tidak sesuai kondisi sebenarnya, sehingga menyebabkan kerugian negara hampir Rp1 triliun.
