Jakarta, MI - Kasus dugaan suap terkait temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menjerat Bupati Muara Enim nonaktif Edison kembali berkembang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menahan satu tersangka dari pihak swasta, yakni Direktur PT Milenium Solusi Abadi (MSA), Fika Nur Alawi, pada Kamis (2/7/2026).
Fika merupakan salah satu dari lima tersangka dalam perkara tersebut. Selain Edison, KPK juga menetapkan Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan Titin Rita Lestari, Marketing PT Milenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi, serta pihak swasta Augusz Dewanggara sebagai tersangka.
Plh Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menjelaskan, perkara ini bermula saat BPK Perwakilan Sumatera Selatan mengaudit Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025 pada awal 2026.
Dari pemeriksaan itu, BPK menemukan sejumlah temuan dengan nilai yang melebihi batas materialitas dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keuangan Pemkab Muara Enim.
“Berdasarkan pemeriksaan BPK, ditemukan hasil audit nilai melebihi batas materialitas di dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keuangan Pemkab Muara Enim,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (11/6/2026).
Memasuki Mei 2026, Edison yang saat itu menjabat Bupati Muara Enim periode 2025-2030 memerintahkan Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Rusdi Hairullah untuk mengurus temuan audit tersebut melalui Augusz Dewanggara.
Menindaklanjuti arahan itu, Rusdi meminta Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim, Abi Nurwardani, bertemu dengan Augusz melalui perantara bernama Mulyono.
“Pada pertemuan tersebut, ABN (Abi Nurwardani) dan AGG (Augusz) melakukan negosiasi atas kebutuhan fee untuk mengubah temuan audit BPK tersebut,” ungkapnya.
Menurut KPK, Augusz menyampaikan kebutuhan fee untuk mengubah hasil audit sekitar Rp1,6 miliar atau diambil dari 1 persen pagu anggaran pekerjaan infrastruktur atau 2 persen pagu anggaran pengadaan dari Pemkab Muara Enim.
Setelah kesepakatan tercapai, Augusz mengaku akan mempersiapkan pasukan untuk mengurus perubahan hasil audit. Ia kemudian berkoordinasi dengan Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan, Titin Rita Lestari atau Pengendali Teknis.
Sementara itu, Abu Nurwardani menyiapkan sejumlah uang yang diminta tersebut, di antaranya penerimaan uang dari Fika selaku Direktur PT MSA melalui Cory Erin, yang merupakan pihak penyedia pengadaan barang dan jasa berupa proyek smart board di lingkup Disdikbud Muara Enim.
KPK mengungkapkan, dari dana Rp500 juta yang diterima, Abi membaginya ke dalam dua jalur distribusi, yakni di Jakarta dan Sumatera Selatan. Sekitar Rp100 juta diberikan kepada Augusz, Rp100 juta kepada Mulyono sebagai perantara, sedangkan sekitar Rp300 juta dibawa ke Sumatera Selatan, yang diperuntukkan bagi Edison.
Selain itu, Augusz juga diduga telah lebih dahulu menerima uang Rp50 juta dari Abi Nurwardani. KPK menyatakan masih terus menelusuri aliran dana dalam perkara tersebut untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat.
Atas perbuatannya, Augusz Dewanggara dan Titin Rita Lestari dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Edison, Fika Nur Alawi, dan Cory Erin Hardi disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
