BREAKINGNEWS

Bupati Langkat Terjaring OTT KPK

Bupati Langkat Terjaring OTT KPK
KPK kembali menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan mengamankan Bupati Langkat Syah Afandin di Sumatera Utara. (Dok Istimewa)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan bahwa praktik korupsi di daerah belum juga surut. Kali ini, giliran Bupati Langkat, Syah Afandin, yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam operasi senyap yang digelar di Sumatera Utara, Jumat (3/7/2026).

Penangkapan tersebut menambah daftar panjang kepala daerah yang harus berhadapan dengan hukum akibat dugaan penyalahgunaan jabatan dan pengelolaan anggaran publik.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan adanya operasi tersebut. Namun, ia belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara yang sedang ditangani penyidik.

"Benar," kata Fitroh dikutip Jumat (3/7/2026).

Berdasarkan informasi awal, OTT diduga berkaitan dengan proyek Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat. KPK masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pihak-pihak yang diamankan sebelum menentukan status hukum mereka.

Penindakan di Langkat terjadi hanya berselang beberapa waktu setelah KPK menggelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau.

Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Zulkarnain, serta Direktur PT Mitra Ideal Consultant (MIC) Ardiles.

Suhardiman diduga menerima suap terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing. Tak hanya itu, ia juga dijerat atas dugaan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Sementara itu, Zulkarnain dan Ardiles diduga berperan sebagai pihak pemberi suap dalam perkara tersebut.

Ketiga tersangka kini telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama hingga 20 Juli 2026 untuk kepentingan penyidikan.

Dalam kasus Kuansing, Suhardiman dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Adapun Zulkarnain dan Ardiles disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

OTT di Langkat kembali memperlihatkan bahwa sektor pengadaan barang dan jasa masih menjadi salah satu titik paling rawan praktik korupsi di pemerintahan daerah. Publik kini menanti langkah lanjutan KPK untuk mengungkap aktor lain yang diduga terlibat serta memastikan proses hukum berjalan hingga tuntas.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

Bupati Langkat Terjaring OTT KPK | Monitor Indonesia