Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan tujuh orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Langkat, Syah Afandin. Ketujuh orang tersebut diamankan di tiga wilayah berbeda, yakni Kabupaten Langkat, Kota Binjai, dan Kota Medan, Sumatera Utara.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan dari tujuh orang yang diamankan, satu di antaranya merupakan penyelenggara negara, satu orang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, serta lima lainnya berasal dari pihak swasta.
"Dari tujuh orang yang diamankan tersebut, salah satunya adalah Bupati Langkat," kata Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2026).
KPK menjelaskan sebagian pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan awal di Polrestabes Medan. Sementara itu, Bupati Langkat Syah Afandin dijadwalkan diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK.
"Ketujuh orang yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan ini diamankan di wilayah Langkat, Binjai, dan juga Medan," ujar Budi.
Hingga saat ini, seluruh pihak yang terjaring OTT masih berstatus sebagai terperiksa. Sesuai ketentuan hukum, KPK memiliki waktu maksimal 1x24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan, termasuk menetapkan tersangka apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup.
KPK belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara maupun dugaan tindak pidana yang melatarbelakangi operasi tangkap tangan tersebut. Lembaga antirasuah itu menyatakan akan menyampaikan perkembangan kasus, termasuk hasil pemeriksaan dan penetapan status hukum para pihak yang diamankan, setelah proses pemeriksaan awal selesai dilakukan.**
