Jakarta, MI - Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo mengatakan, Komisi IV DPR RI akan memanggil Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni terkait dugaan gratifikasi Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Kuansing, Suhardiman Amby.
"Komisi IV DPR RI dalam fungsi pengawasan akan meminta penjelasan kepada Kementerian Kehutanan dan berkoordinasi dengan KPK untuk memastikan semua berjalan sesuai koridor hukum," kata Firman Soebagyo kepada monitorindonesia.com saat dimintai tanggapannya terkait dugaan gratifikasi Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, Sabtu malam (4/7/2026).
Ia menyebutkan, dugaan gratifikasi oleh pejabat negara yang dilakukan oleh Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni merupakan masalah serius.
"Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Namun kasus gratifikasi yang menyangkut penyelenggara negara adalah hal serius. Komisi IV akan mencermati dan mengawal isu ini sesuai fungsi pengawasan DPR RI," kata politisi Golkar itu.
Merujuk UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, Pasal 12B dan 12C, setiap penyelenggara negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkan kepada KPK dalam waktu 30 hari kerja sejak penerimaan.
"Pengembalian gratifikasi yang benar adalah kepada KPK, bukan kepada pemberi.Hal ini untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas. Pengembalian ke pemberi tidak dikenal dalam UU Tipikor dan justru dapat menimbulkan persoalan hukum baru," kata Firman.
Oleh karena itu, dirinya mendorong agar Menteri Kehutanan segera memberikan klarifikasi resmi kepada publik terkait kronologi dan status gratifikasi tersebut.
"Jika benar telah terjadi penerimaan, maka langkah yang tepat adalah melapor dan menyerahkan ke KPK sesuai Pasal 12C UU Tipikor," sambungnya
Kementerian Kehutanan mengelola sumber daya yang sangat strategis. Integritas menjadi harga mati. Komisi IV mendukung penuh upaya pencegahan korupsi melalui penguatan sistem pelaporan gratifikasi, LHKPN, dan perbaikan tata kelola perizinan di sektor kehutanan.
"Kami mengajak seluruh pejabat publik untuk menjadikan momentum ini sebagai pengingat agar patuh terhadap aturan gratifikasi. Lapor ke KPK dalam 30 hari adalah bentuk perlindungan hukum bagi penyelenggara negara," kata Firman
Sebagaimana diberitakan, Menhut Raja Juli Antoni mengembalikan uang dugaan suap atau gratifikasi kepada KPK sebesar Rp20 miliar. Pengembalian uang tersebut terkait dugaan suap yang dilakukan oleh Bupati Kuansing, Suardiman Amby
