Jakarta, MI– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap asal-usul uang dalam amplop yang ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, saat melakukan audiensi dengan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.
Penyidik menduga uang tersebut berasal dari dana yang dikumpulkan dari sejumlah Koperasi Unit Desa (KUD) di Kabupaten Kuansing.
Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menjelaskan, penyidik menemukan indikasi bahwa dana tersebut bersumber dari sisa hasil usaha (SHU) koperasi yang kemudian dihimpun sebelum diserahkan kepada bupati melalui bendahara dan stafnya.
"Memang ini menjadi kebutuhan penyidik untuk memperjelas posisi uang. Sumbernya diduga berasal dari sisa hasil usaha KUD, kemudian dikumpulkan oleh bendahara, disampaikan melalui staf bupati, lalu dibawa oleh bupati untuk pengurusan rekomendasi ke kementerian," ujar Taufik di Gedung KPK, Jakarta.
KPK menegaskan, asal-usul uang tersebut masih menjadi bagian penting dalam proses penyidikan. Penyidik kini mendalami apakah dana dalam amplop tersebut memiliki keterkaitan langsung dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diusut.
Menurut Taufik, pemeriksaan saat ini masih berfokus pada keterangan Suhardiman Amby. Namun, penyidik membuka peluang memanggil pihak lain apabila diperlukan guna mengungkap rangkaian peristiwa secara utuh.
"Sementara ini kami baru mendapatkan keterangan dari bupati. Apakah nantinya akan ada pihak lain yang dipanggil, itu bergantung pada kebutuhan penyidikan. Proses ini masih pada tahap awal," katanya.
Suhardiman Amby sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengisian jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuansing. Selain itu, KPK juga mendalami dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Kasus amplop tersebut mencuat setelah Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengungkap bahwa Suhardiman meninggalkan sebuah amplop usai pertemuan di kantornya.
Raja Juli mengaku tidak mengetahui isi amplop tersebut dan menyatakan telah mengembalikannya.**
