BREAKINGNEWS

Perjalanan Supa Rp 800 Juta dan Gratifikasi Rp 3,5 Miliar Bupati Langkat Syah Afandin

Perjalanan Supa Rp 800 Juta dan Gratifikasi Rp 3,5 Miliar Bupati Langkat Syah Afandin
Bupati Langkat Syah Afandin.

Jakarta, MI– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap rangkaian dugaan korupsi yang menjerat Bupati Langkat, Syah Afandin. Selain diduga menerima suap proyek senilai Rp800 juta, Syah juga diduga menikmati gratifikasi mencapai Rp3,5 miliar. Kasus ini terungkap setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar sejak Rabu (1/7/2026) malam.

Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menjelaskan, operasi dimulai sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, Syah Afandin diduga berupaya menghindari pantauan penyidik dengan membatalkan pertemuan bersama Yaqub Abdhal Al Mu'arif, seorang pihak swasta yang juga merupakan tim suksesnya pada Pilkada 2024.

Menurut KPK, setelah menghadiri agenda Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), Syah sempat meminta Yaqub menemuinya. Namun sekitar pukul 23.00 WIB, sopir pribadinya, Zulkifli, menghubungi Yaqub dan meminta agar kembali karena Bupati mengetahui tim KPK sudah berada di Kabupaten Langkat.

Keesokan paginya, Kamis (2/7/2026), komunikasi kembali dilakukan melalui orang dekat Bupati bernama Syahrial. Dalam percakapan itu disampaikan situasi sedang "memanas" sehingga uang sebesar Rp100 juta diminta diserahkan melalui Syahrial.

Sekitar pukul 08.00 WIB, Yaqub dan Syahrial bertemu di sebuah kafe di Kota Medan untuk melakukan serah terima uang tersebut. Tak lama setelah transaksi berlangsung, tim KPK menghentikan kendaraan yang ditumpangi Syahrial di wilayah Binjai dan menemukan uang Rp100 juta yang disembunyikan di bawah jok kursi penumpang depan.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan tujuh orang, yakni Bupati Langkat Syah Afandin, Yaqub Abdhal Al Mu'arif, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Langkat Ilhamsyah, ajudan bupati Akbar, sopir bupati Zulkifli, Syahrial, serta seorang pihak swasta bernama Sugiarto.

Selain menangkap para pihak, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti bernilai fantastis. Di antaranya uang tunai Rp100 juta, uang dalam berbagai mata uang asing senilai sekitar Rp1,22 miliar yang terdiri atas 66.950 dolar Singapura, 11.518 ringgit Malaysia, dan Rp244,7 juta.

Tak hanya itu, penyidik juga menemukan 55 keping logam platinum dengan berat total sekitar 55 kilogram di dalam mobil yang digunakan Syah Afandin. KPK masih mendalami keaslian logam tersebut melalui pemeriksaan ahli.

Penyidik turut menyita dua rekening bank atas nama Syah Afandin dengan saldo sekitar Rp2,27 miliar, sejumlah barang bukti elektronik, serta berbagai dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara.

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Syah Afandin menerima suap sekitar Rp800 juta terkait pengaturan proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Langkat. Selain itu, penyidik juga menduga terdapat penerimaan gratifikasi senilai sekitar Rp3,5 miliar yang kini masih terus didalami asal-usul maupun penggunaannya.

KPK menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri seluruh aliran dana, keterlibatan pihak lain, serta kemungkinan adanya tindak pidana korupsi lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.**

Topik:

Edison Efrizal

Penulis

Video Terbaru

Perjalanan Supa Rp 800 Juta dan Gratifikasi Rp 3,5 Miliar Bu | Monitor Indonesia