BREAKINGNEWS

KPK Verifikasi Laporan Gratifikasi Raja Juli, Dugaan Aliran Rp20 M Masih jadi Sorotan

KPK Verifikasi Laporan Gratifikasi Raja Juli, Dugaan Aliran Rp20 M Masih jadi Sorotan
Raja Juli Antoni (kiri) (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memverifikasi laporan penolakan gratifikasi yang disampaikan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. 

Langkah tersebut dilakukan di tengah menguatnya sorotan publik terhadap dugaan aliran uang senilai sekitar Rp20 miliar yang disebut-sebut berkaitan dengan pengembangan kasus operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Kuantan Singingi (Kuansing).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan laporan yang disampaikan Raja Juli pada Jumat (3/7/2026) kini tengah ditelaah Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP).

"Atas pelaporan tersebut, tim pada Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) KPK akan melakukan verifikasi dan analisis, termasuk koordinasi dengan internal KPK," kata Budi dalam keterangannya, Senin (6/7/2026).

Hasil verifikasi nantinya akan menentukan apakah laporan tersebut memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 sebagai perubahan atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.

Di saat bersamaan, KPK mengingatkan agar program strategis nasional Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) tidak dijadikan pintu masuk praktik korupsi.

"TORA merupakan salah satu program prioritas nasional, jangan sampai izin pelepasan kawasan hutan yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya para petani, tercederai karena adanya dugaan praktik korupsi," tegas Budi.

Raja Juli Klaim Tolak Amplop

Raja Juli sebelumnya mengaku mengembalikan amplop putih yang ditinggalkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby usai audiensi di Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.

Menurut Raja Juli, dirinya baru menyadari keberadaan amplop setelah tamunya meninggalkan ruang kerja.

"Saya langsung meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa, tetapi saya merasa tidak memiliki hak atas amplop itu," ujar Raja Juli.

Ia menjelaskan pengembalian baru dapat dilakukan pada 12 Juni 2026 karena adanya kendala agenda kedinasan. Bahkan, Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan menerbitkan surat tugas bagi ajudannya, sementara Kapolda Riau disebut ikut memfasilitasi proses pengembalian kepada Suhardiman.

"Ada tanda terimanya, ada fotonya," kata Raja Juli.

Ia menyebut langkah tersebut sebagai bentuk komitmen menolak gratifikasi.

Dugaan Rp20 Miliar Belum Dijawab

Meski telah memberikan penjelasan mengenai pengembalian amplop, Raja Juli hingga kini belum menjawab isu yang jauh lebih besar, yakni dugaan pengembalian uang sekitar Rp20 miliar yang disebut berkembang dalam penyidikan KPK.

Hingga berita ini diterbitkan, Raja Juli belum memberikan tanggapan atas informasi yang diperoleh Monitorindonesia.com mengenai dugaan nilai uang tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber di lingkungan penyidik, uang yang diduga dikembalikan diperkirakan mencapai sekitar Rp20 miliar.

Sumber tersebut menyebut sejumlah saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) menerangkan uang yang awalnya diberikan dalam bentuk valuta asing diduga kemudian dikembalikan dalam bentuk rupiah.

"Menurut para saksi yang diperiksa, uang yang diberikan itu dalam bentuk valuta asing. Namun yang dikembalikan ke KPK dalam bentuk rupiah. Nilainya sekitar Rp20 miliar saat dilakukan penghitungan," ujar sumber kepada Monitorindonesia.com, Sabtu (4/7/2026).

Informasi tersebut, menurut sumber, masih terus didalami penyidik dan belum menjadi kesimpulan resmi KPK.

Pengembalian Uang Tak Menghapus Pidana

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menegaskan bahwa pengembalian uang ataupun barang tidak serta-merta menghapus unsur pidana apabila terbukti berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

"Pengembalian tidak menghapus pidana. Sejauh mana pengembalian itu berkaitan dengan dugaan pengurusan rekomendasi di kementerian akan didalami oleh tim penyidik," tegas Taufik.

Ia juga memastikan KPK tidak menutup kemungkinan memanggil Raja Juli apabila keterangannya dibutuhkan dalam pengembangan perkara.

"Apakah memang dibutuhkan keterangan yang bersangkutan, tentunya akan dilakukan pemanggilan. Itu murni kebutuhan penyidikan," ujarnya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT MIC Ardiles.

Selain dugaan suap terkait pengisian jabatan Sekretaris Daerah, penyidik kini juga mengembangkan perkara ke dugaan keuntungan lain yang berkaitan dengan proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Dengan verifikasi laporan gratifikasi Raja Juli yang kini mulai berjalan, perhatian publik tidak lagi hanya tertuju pada cerita soal amplop putih, tetapi juga pada sejauh mana KPK mampu mengungkap dugaan aliran dana, aktor yang terlibat, serta apakah perkara ini akan merambah pihak-pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

KPK Verifikasi Laporan Gratifikasi Raja Juli, Rp 20 M.... | Monitor Indonesia