Jakarta, MI – Kasus pemberian amplop oleh Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dinilai tidak cukup dipandang sebagai persoalan gratifikasi semata.
IM57+ Institute mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera membuka penyelidikan dugaan tindak pidana suap karena telah terdapat bukti permulaan yang layak didalami.
Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, menegaskan peristiwa tersebut telah memenuhi unsur awal yang mengharuskan KPK bergerak lebih jauh. Menurutnya, adanya pemberian uang yang diakui sendiri oleh Menteri Kehutanan menjadi indikasi awal yang tidak boleh diabaikan.
"Hal tersebut mengingat adanya bukti permulaan berupa penerimaan uang yang juga diakui oleh Menteri Kehutanan yang merupakan perwujudan dari adanya pemberian sesuatu sesuai delik suap," kata Lakso dikutip Senin (6/7/2026).
Lakso menjelaskan, penyerahan amplop terjadi setelah audiensi antara Suhardiman Amby dan Raja Juli Antoni di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026. Dalam pertemuan itu, Bupati Kuansing diketahui membawa kepentingan terkait pembahasan pelepasan kawasan hutan di wilayahnya.
Menurut dia, kepentingan tersebut menjadi faktor penting yang harus didalami penyidik karena dapat mengarah pada unsur pemberian sesuatu agar pejabat negara melakukan tindakan tertentu.
"Pada sisi lain, terdapat kepentingan Bupati Kuansing agar Menteri Kehutanan melakukan sesuatu sesuai unsur inti delik pada delik suap pada rapat 2 Juni 2026 terkait pelepasan kawasan hutan pada wilayah tersebut," ujarnya.
Ia menilai kondisi tersebut telah cukup menjadi dasar bagi KPK untuk membuka proses penyelidikan. Lakso mengingatkan agar perkara ini tidak berhenti hanya karena amplop telah dikembalikan.
"Ini menunjukkan kecukupan bukti permulaan untuk KPK melakukan proses penyelidikan atas kasus ini. Jangan sampai pembiaran tindakan ini menjadi modus korupsi yang kemudian diklaim sebagai gratifikasi saat kasusnya terungkap," tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni memastikan amplop yang ditinggalkan Suhardiman Amby telah dikembalikan jauh sebelum operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Bupati Kuansing.
Raja Juli menjelaskan, amplop tersebut ditinggalkan usai audiensi resmi di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026. Pertemuan itu, kata dia, berlangsung secara terbuka berdasarkan surat permohonan audiensi dari Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
"Dalam audiensi itu ternyata Pak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map," ujar Raja Juli di Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Ia mengaku tidak mengetahui isi amplop tersebut. Karena merasa tidak berhak menerimanya, Raja Juli langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop kepada pemberi.
Namun, proses pengembalian baru terlaksana setelah Kementerian Kehutanan menerbitkan surat tugas dan berkoordinasi dengan Kapolda Riau. Amplop kemudian diserahkan langsung kepada Suhardiman Amby di Polres Kuantan Singingi pada 12 Juni 2026.
Raja Juli menegaskan pengembalian dilakukan sekitar 17 hari sebelum KPK melakukan OTT terhadap Suhardiman. Seluruh proses, lanjutnya, telah didokumentasikan dan dilengkapi dengan tanda terima bermaterai sebagai bukti administrasi.
