BREAKINGNEWS

Dugaan 750 BUMN Rugi, Fickar: Jika Bukan Murni Rugi, Bos BUMN Harus Dijerat Tipikor!

Dugaan 750 BUMN Rugi, Fickar: Jika Bukan Murni Rugi, Bos BUMN Harus Dijerat Tipikor!
BUMN. (Dok Istimewa)

Jakarta, MI - Rencana pemerintah mengaudit 750 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang terus merugi sebelum dilakukan penutupan memicu desakan agar proses tersebut tidak berhenti pada evaluasi administratif.

Sejumlah pakar hukum meminta audit dijadikan pintu masuk untuk membongkar dugaan tindak pidana korupsi dan menyeret pihak yang bertanggung jawab ke pengadilan.

Pengamat Hukum Pidana Universitas Trisakti, Fickar Hajdar, menegaskan bahwa seluruh pimpinan BUMN yang mengalami kerugian harus ikut diperiksa. Menurutnya, negara tidak boleh langsung menyimpulkan kerugian sebagai konsekuensi bisnis tanpa lebih dulu memastikan penyebabnya.

"Semua pimpinan BUMN yang rugi harus diperiksa. Jika kerugiannya bukan murni karena risiko bisnis, tetapi ada unsur penyimpangan, maka harus diproses sebagai tindak pidana korupsi dan dibawa ke pengadilan," tegas Fickar kepada Monitorindonesia.com, Senin (6/7/2026).

Pernyataan tersebut memperkuat dorongan agar audit terhadap ratusan BUMN tidak sekadar menjadi dasar penutupan perusahaan, melainkan juga membuka kemungkinan penegakan hukum terhadap pengurus yang diduga menyalahgunakan kewenangan.

Senada dengan itu, Pakar Hukum Universitas Borobudur, Hudi Yusuf, meminta seluruh BUMN yang akan ditutup diaudit secara menyeluruh oleh auditor independen bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Menurutnya, audit ganda diperlukan agar hasil pemeriksaan lebih objektif dan dapat mengungkap penyebab sebenarnya dari kerugian perusahaan.

"Perusahaan yang ingin ditutup perlu diaudit seluruhnya oleh auditor independen dan BPK agar ada komparasi. Kerugian BUMN harus diketahui penyebabnya, apakah karena niat jahat pengurus, mark up, uang politik, atau memang murni risiko bisnis," ujarnya.

Hudi menegaskan, apabila audit menemukan adanya mens rea atau niat jahat dalam pengelolaan perusahaan, seluruh pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban pidana.

"Kalau ada mens rea, pelakunya harus diproses hukum. Siapa pun yang terkait harus dimintai pertanggungjawaban," katanya.

Menurutnya, BUMN dibentuk sebagai instrumen negara untuk menghasilkan keuntungan dan memberikan manfaat bagi masyarakat, bukan menjadi beban keuangan negara akibat tata kelola yang buruk. Karena itu, audit harus mampu memastikan apakah kerugian terjadi karena kegagalan bisnis yang wajar atau akibat praktik korupsi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menyambut baik rencana audit tersebut. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan lembaganya siap menindaklanjuti hasil audit yang akan diserahkan Danantara Indonesia sebagai bagian dari upaya pencegahan dan penindakan korupsi.

Chief Operating Officer (COO) Danantara Indonesia, Dony Oskaria, memastikan audit tidak hanya menjadi dasar penutupan perusahaan, tetapi juga untuk menelusuri kemungkinan adanya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan BUMN.

"Penutupan perusahaan tidak akan menutupi masalah kriminalnya. Kalau ada niat jahat atau pelanggaran, tetap harus diproses," kata Dony usai audiensi dengan KPK di Gedung ACLC, Jakarta Selatan.

Sementara itu, pakar hukum Ahmad Sofyan mengingatkan agar penegak hukum tidak berhenti pada pemeriksaan direksi semata. Menurutnya, penyidik harus menelusuri seluruh rantai pertanggungjawaban dalam korporasi, mulai dari pihak yang merancang transaksi, pengambil keputusan, hingga penerima manfaat akhir (beneficial owner).

Ia juga menekankan pentingnya mengamankan seluruh dokumen perusahaan sejak awal agar barang bukti tidak hilang ketika proses likuidasi atau penutupan BUMN dimulai.

Ahmad menilai koordinasi antara KPK, BPK, Kejaksaan, Kepolisian, dan PPATK menjadi kunci agar audit tidak hanya menghasilkan proses pidana, tetapi juga mampu memulihkan kerugian negara.

"Audit total memang perlu, tetapi jangan sampai angka kerugian menjadi satu-satunya dasar. Yang terpenting adalah pembuktian unsur pidananya secara utuh," tegasnya.

Desakan para pakar menunjukkan bahwa audit terhadap 750 BUMN kini dipandang sebagai momentum untuk membersihkan tata kelola perusahaan negara. Jika terbukti kerugian lahir dari praktik korupsi, penutupan perusahaan dinilai tidak cukup tanpa diikuti penegakan hukum terhadap para pihak yang bertanggung jawab.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

Dugaan 750 BUMN Rugi, Fickar: Jika Bukan Murni Rugi, Bos BUM | Monitor Indonesia