Jakarta, MI - Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) masih menunggu komando Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk bergerak menyusul penetapan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Meski salah satu tersangka merupakan perwira tinggi Polri yang pernah bertugas di NTB, Kejati NTB belum dapat melakukan langkah hukum lanjutan, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain maupun aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut di wilayah NTB.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTB, Harun Al Rasyid, menegaskan seluruh langkah penanganan masih menunggu instruksi resmi dari Kejagung.
"Untuk saat ini kami masih menunggu arahan dari Kejagung. Jika ada perintah, tentu akan kami tindak lanjuti," kata Harun, Senin (6/7/2026).
Ia menambahkan, penelusuran aset milik tersangka di NTB juga belum dapat dilakukan tanpa perintah dari penyidik pusat. "Termasuk penelusuran aset, semuanya menunggu petunjuk dari pusat," tegasnya.
Lalu Muhammad Iwan Mahardan diketahui pernah menjabat di Irwasda Polda NTB sebelum bertugas sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada Badan Gizi Nasional (BGN). Dalam jabatan terakhir itulah ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penetapan Lalu Muhammad Iwan Mahardan merupakan hasil pengembangan penyidikan dugaan korupsi Program MBG. "Kami telah menetapkan satu orang tersangka lagi, yakni saudara LMI," ujar Syarief.
Penyidik menduga LMI memerintahkan dua saksi berinisial YCS dan RD mendirikan perusahaan untuk memasok food tray kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Harga yang ditawarkan diduga telah disisipi fee bagi tersangka sebagai syarat agar titik SPPG memperoleh persetujuan.
"Dalam harga tersebut diduga sudah termasuk fee untuk tersangka agar titik tersebut disetujui," ungkap Syarief.
Atas perbuatannya, LMI ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari pertama masa penyidikan. Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf a, b, dan e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP.
Sejauh ini Kejagung telah menetapkan enam tersangka dalam perkara dugaan korupsi MBG. Mereka terdiri atas mantan pejabat Badan Gizi Nasional, yakni Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, Lodewyk Pusung, serta sejumlah pihak swasta dan yayasan yang diduga berperan dalam skema korupsi tersebut.
Penyidikan Kejagung mengungkap dugaan penyimpangan dilakukan secara sistematis, mulai dari penunjukan mitra SPPG yang tidak sesuai aturan hingga praktik mark up dalam pengadaan barang bernilai fantastis.
Barang yang diduga mengalami penggelembungan harga meliputi 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Kasus ini terus berkembang dan membuka peluang munculnya tersangka baru apabila penyidik menemukan alat bukti yang cukup dalam pengembangan perkara.
