BREAKINGNEWS

Bongkar Aktor Intelektualnya! Korupsi Batu Bara Rp5 T Diduga Terstruktur

Bongkar Aktor Intelektualnya! Korupsi Batu Bara Rp5 T Diduga Terstruktur
Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap mendukung penyidikan Kortas Tipikor Polri atas dugaan korupsi pasokan batu bara senilai Rp5 triliun yang diduga memicu blackout. Ia meminta penyidik mengusut aktor intelektual, menelusuri aliran dana, serta memburu seluruh pihak yang menikmati hasil korupsi.

Jakarta, MI – Dugaan korupsi pasokan batu bara yang ditaksir merugikan negara hingga Rp5 triliun dinilai bukan sekadar kejahatan administrasi, melainkan praktik korupsi terstruktur yang diduga melibatkan aktor-aktor berkepentingan di balik layar.

Mantan Penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, mendesak Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri membongkar dalang utama yang menikmati keuntungan dari praktik tersebut.

Menurut Yudi, besarnya nilai kerugian negara dan luasnya dampak yang ditimbulkan menunjukkan dugaan korupsi ini tidak mungkin dilakukan secara sporadis atau oleh segelintir pelaksana lapangan.

"Saya curiga ada aktor intelektual di balik korupsi ini. Dugaan penyimpangan terjadi secara masif di sejumlah PLTU. Mereka tidak memikirkan dampaknya bagi masyarakat, tetapi hanya mengejar keuntungan pribadi. Karena itu, siapa pun pelaku dan dalangnya harus dibongkar," tegas Yudi, Selasa (7/7/2026).

Ia menilai perkara ini bukan hanya menyebabkan kerugian keuangan negara, tetapi juga memicu kerugian sosial yang jauh lebih besar akibat pemadaman listrik (blackout) yang melanda Sumatera dan sejumlah wilayah Indonesia.

Blackout tersebut, kata Yudi, menghentikan aktivitas masyarakat, mengganggu operasional industri, melumpuhkan pelaku usaha, hingga menimbulkan kerugian ekonomi yang sulit dihitung hanya dengan angka kerugian negara.

"Kerugiannya bukan hanya Rp5 triliun. Ada biaya sosial yang harus ditanggung masyarakat karena aktivitas ekonomi lumpuh, usaha terganggu, dan pelayanan publik ikut terdampak akibat blackout," ujarnya.

Yudi mendukung langkah Kortas Tipikor Polri yang telah meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan. Menurutnya, penyidik harus mengusut kasus ini hingga ke pihak yang menjadi penerima manfaat utama (beneficial owner), bukan berhenti pada pelaksana teknis atau korporasi semata.

Ia juga mendorong penyidik melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana hasil dugaan korupsi.

Pendekatan follow the money, kata Yudi, menjadi kunci mengungkap siapa pihak yang menikmati keuntungan dari manipulasi pengadaan batu bara sekaligus membuka peluang penyitaan aset guna memulihkan kerugian negara.

Sebelumnya, Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto mengungkap penyidikan dugaan korupsi pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah PLTU selama periode 2018–2026 telah resmi dimulai sejak 4 Juli 2026.

Dalam penyidikan awal, polisi menemukan dugaan penyimpangan yang melibatkan sedikitnya dua perusahaan, yakni PT OBP dan PT BRA.

Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo mengungkap sejumlah modus yang diduga digunakan dalam perkara tersebut, mulai dari manipulasi dokumen, rekayasa kualitas dan kuantitas batu bara yang dipasok ke PLTU, hingga dugaan pembayaran kontrak yang tidak sesuai dengan kondisi pasokan sebenarnya.

Praktik tersebut diduga menyebabkan negara membayar pasokan batu bara yang tidak sesuai spesifikasi maupun volume riil, sehingga memunculkan potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp5 triliun.

Hingga kini penyidik telah memeriksa sedikitnya 16 saksi, mengumpulkan berbagai dokumen, serta membuka kemungkinan penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menelusuri aliran dana hasil dugaan korupsi.

Meski demikian, penyidik belum menetapkan tersangka dalam perkara yang disebut menjadi salah satu dugaan skandal korupsi sektor energi terbesar dalam beberapa tahun terakhir tersebut.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Bongkar Aktor Intelektualnya! Korupsi Batu Bara Rp5 T... | Monitor Indonesia