Jakarta, MI – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi meningkatkan penanganan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengadaan serta pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) periode 2018–2026 ke tahap penyidikan.
Kasus ini menjadi sorotan karena dugaan praktik korupsi tersebut disebut ikut berkontribusi terhadap gangguan pasokan batu bara yang berujung pada pemadaman listrik (blackout) di sejumlah wilayah Indonesia.
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan, keputusan menaikkan status perkara ke tahap penyidikan diambil setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang dinilai cukup melalui serangkaian penyelidikan, pengumpulan dokumen, pemeriksaan saksi, serta analisis awal.
"Berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan secara komprehensif, termasuk pengumpulan dokumen, permintaan keterangan, serta analisis awal terhadap bukti permulaan yang cukup, Kortastipidkor Polri telah meningkatkan status penanganan perkara ini ke tahap penyidikan pada 4 Juli 2026," ujar Totok dalam konferensi pers, Senin (6/7/2026).
Penyidikan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/6/VII/2026/KORTASTIPIDKOR POLRI serta Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/63/VII/RES.3.1./2026/Kortastipidkor tertanggal 4 Juli 2026.
Dalam penyidikan awal, polisi menduga terjadi penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara oleh dua perusahaan, yakni PT OBP dan PT BRA.
Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo mengungkapkan, penyidik menemukan sejumlah modus yang diduga digunakan untuk mengakali proses pengadaan.
Modus tersebut antara lain berupa manipulasi dokumen kualitas batu bara, manipulasi dokumen kuantitas batu bara yang dipasok, hingga dugaan rekayasa pembayaran sehingga nilai kontrak tidak sesuai dengan kondisi barang yang sebenarnya.
Menurut Yohanes, dugaan praktik tersebut bukan hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak terhadap terganggunya pasokan energi nasional.
"Perbuatan tersebut diduga turut berkontribusi terhadap terganggunya pasokan batu bara yang berdampak pada terjadinya pemadaman listrik di sejumlah wilayah Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan sebagian Jabodetabek," katanya.
Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP lama atau ketentuan dalam KUHP baru.
Selain dugaan korupsi, penyidik juga menerapkan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), mengingat adanya dugaan aliran dana hasil tindak pidana.
"Penerapan pasal tersebut masih dapat berkembang sesuai hasil penyidikan," tegas Yohanes.
Penyidikan diperkirakan akan terus berkembang dengan pemeriksaan sejumlah pihak yang diduga mengetahui proses pengadaan batu bara, termasuk kemungkinan memanggil pejabat maupun pihak swasta yang terlibat dalam rantai pasokan PLTU.
