BREAKINGNEWS

Korupsi Batu Bara Rp5 T Naik Level, Polri Periksa Puluhan Saksi Termasuk dari ESDM

Korupsi Batu Bara Rp5 T Naik Level, Polri Periksa Puluhan Saksi Termasuk dari ESDM
Polri mempercepat penyidikan dugaan korupsi pengadaan batu bara PLTU senilai Rp5 triliun dengan menjadwalkan pemeriksaan terhadap 34 saksi. Penyidik menduga terjadi manipulasi kualitas dan kuantitas batu bara yang berkontribusi terhadap blackout di sejumlah wilayah serta menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang.

Jakarta, MI – Penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) memasuki babak yang semakin serius.

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap 34 saksi guna mengusut dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proyek pengadaan batu bara periode 2018–2026 yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp5 triliun.

Langkah ini dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan dalam tata kelola pengadaan batu bara yang diduga tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak pada terganggunya pasokan listrik nasional.

Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, mengatakan pemeriksaan akan menyasar berbagai pihak, termasuk pejabat dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Ada beberapa saksi termasuk dari ESDM yang akan kami lakukan pemeriksaan," kata Totok, Selasa (7/7/2026).

Dari total 34 saksi yang telah dijadwalkan, sebanyak 16 orang telah menjalani pemeriksaan. Sementara sisanya akan dipanggil secara bertahap sesuai kebutuhan penyidikan.

Selain memeriksa saksi, penyidik juga telah melakukan analisis terhadap berbagai dokumen transaksi dan kontrak pengadaan batu bara. Hasil pendalaman tersebut menjadi dasar bagi Kortas Tipidkor untuk meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan pada awal Juli 2026.

Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo, mengungkapkan penyidik menemukan dugaan manipulasi dokumen kualitas maupun kuantitas batu bara yang dipasok ke sejumlah PLTU.

Tidak hanya itu, terdapat dugaan penyimpangan dalam mekanisme pembayaran sehingga nilai kontrak yang dibayarkan tidak sesuai dengan kondisi pasokan batu bara yang sebenarnya.

"Perbuatan atau modus-modus tersebut kami duga juga berkontribusi terhadap terganggunya pasokan batu bara yang berdampak terhadap terjadinya blackout atau pemadaman listrik di sejumlah wilayah di Indonesia," ujar Yohanes.

Dugaan manipulasi tersebut kini menjadi fokus utama penyidikan karena dinilai tidak hanya menyebabkan kerugian keuangan negara, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi yang jauh lebih besar akibat terganggunya pasokan listrik nasional.

Penyidik pun menerapkan sejumlah pasal berat, yakni Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 KUHP, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Menurut penyidik, dugaan kerugian negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp5 triliun, termasuk kerugian perekonomian nasional yang ditimbulkan akibat pemadaman listrik.

"Akibat perbuatan tersebut, ditambah dengan kerugian perekonomian terkait dengan terjadinya blackout, diindikasikan telah terjadi kerugian keuangan negara dan/atau perekonomian negara kurang lebih Rp5 triliun," kata Yohanes.

Meski demikian, angka kerugian tersebut masih bersifat sementara. Polri saat ini masih berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit investigatif guna menghitung secara pasti nilai kerugian negara.

Hingga kini penyidik belum menetapkan tersangka. Fokus penyidikan masih diarahkan pada penguatan alat bukti, pemeriksaan saksi, serta penelusuran aliran dana yang diduga terkait praktik korupsi dan pencucian uang dalam proyek pengadaan batu bara tersebut.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Korupsi Batu Bara Rp5 T Naik Level, Polri Periksa........ | Monitor Indonesia