Jakarta, MI – Penanganan dugaan korupsi pengadaan X-ray di Badan Karantina Pertanian (Barantin) Kementerian Pertanian kembali menjadi sorotan.
Meski penyidikan telah berjalan sejak Agustus 2024 dan seorang tersangka telah diumumkan, hingga kini belum terlihat adanya langkah penahanan terhadap tersangka.
Kasus yang ditaksir menimbulkan potensi kerugian negara sekitar Rp82 miliar itu kini nyaris memasuki dua tahun penanganan. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai perkembangan penyidikan dan kelanjutan proses penegakan hukum.
Pelaksana Tugas Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memastikan perkara tersebut masih berjalan.
"Saat ini sedang berjalan seperti X-ray kemudian juga ada asam formiat pengental karet," kata Asep, Senin (22/9/2025) silam.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan mantan Sekretaris Badan Karantina Kementerian Pertanian sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Wisnu Haryana (MH), sebagai tersangka.
Penyidikan dimulai pada 12 Agustus 2024 terkait dugaan korupsi pengadaan X-ray statis, mobile X-ray, serta X-ray trailer atau kontainer di Barantin Kementerian Pertanian.
Selain menetapkan tersangka, KPK juga pernah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap enam orang, yakni MH, IP, MD, SUD, CS, dan RF. Pencegahan itu mulai berlaku sejak 15 Agustus 2024 selama enam bulan dan sesuai ketentuan dapat diperpanjang satu kali.
Saat ditanya mengenai status perpanjangan pencegahan tersebut, Asep mengatakan akan mengeceknya kembali.
"Nanti saya cek kembali ini untuk perpanjangannya," ujarnya.
Proyek yang tengah diusut memiliki nilai anggaran mencapai Rp194,2 miliar, meliputi pengadaan X-ray statis, mobile X-ray, serta X-ray trailer atau kontainer.
Juru Bicara KPK saat itu, Budi Prasetyo, sebelumnya menyampaikan bahwa hasil penghitungan awal auditor menunjukkan potensi kerugian negara sekitar Rp82 miliar.
"Atas penghitungan awal yang sudah dilakukan oleh auditor itu sekitar kurang lebih Rp82 miliar potensi kerugian negaranya," ujar Budi.
Ia menegaskan angka tersebut masih berupa estimasi awal dan belum merupakan hasil audit final. KPK juga belum membuka secara rinci objek pengadaan yang diduga bermasalah.
Sejauh ini penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk mantan Sekretaris Barantin Wisnu Haryana di Gedung Merah Putih KPK pada 9 September 2024.
Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi mengenai jadwal penahanan tersangka maupun perkembangan signifikan lainnya dalam perkara tersebut.
Monitorindonesia.com telah berupaya meminta konfirmasi kepada Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (7/7/2026) terkait perkembangan penyidikan dan alasan belum dilakukannya penahanan terhadap tersangka. Namun, hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Penahanan merupakan kewenangan penyidik dan dapat dilakukan berdasarkan pertimbangan hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Hingga kini, KPK juga belum menyampaikan penjelasan resmi mengenai alasan belum dilakukannya penahanan dalam perkara tersebut.
