BREAKINGNEWS

Dulu Disebut Cuaca Ekstrem, Kini Korupsi Batu Bara Diduga Jadi Biang Blackout: Ada Apa?

Dulu Disebut Cuaca Ekstrem, Kini Korupsi Batu Bara Diduga Jadi Biang Blackout: Ada Apa?
Kortastipidkor Polri. (Dok Istimewa)

Jakarta, MI – Arah pengusutan penyebab pemadaman listrik massal (blackout) yang sempat diklaim dipicu cuaca ekstrem kini memasuki babak baru.

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi mengusut dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengadaan serta pemenuhan pasokan batu bara PLTU periode 2018–2026 yang diduga ikut berkontribusi terhadap krisis pasokan energi hingga memicu blackout di sejumlah wilayah Indonesia.

Perkembangan ini menarik perhatian karena beberapa pekan sebelumnya hasil investigasi awal Polri bersama PT PLN (Persero) menyebut blackout di Sumatera pada 22 Mei 2026 diduga disebabkan faktor teknis dan cuaca ekstrem, tanpa ditemukan indikasi sabotase maupun unsur kesengajaan.

Kini, penyidik justru menemukan dugaan penyimpangan serius dalam rantai pasok batu bara yang disebut berdampak terhadap terganggunya pasokan energi nasional.

Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan perkara tersebut resmi dinaikkan ke tahap penyidikan setelah penyelidik menemukan bukti permulaan yang cukup melalui pemeriksaan dokumen, permintaan keterangan saksi, dan analisis awal.

"Berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan secara komprehensif, termasuk pengumpulan dokumen, permintaan keterangan, serta analisis awal terhadap bukti permulaan yang cukup, Kortastipidkor Polri telah meningkatkan status penanganan perkara ini ke tahap penyidikan pada 4 Juli 2026," kata Totok dikutip Selasa (7/7/2026).

Penyidikan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/6/VII/2026/KORTASTIPIDKOR POLRI serta Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/63/VII/RES.3.1./2026/Kortastipidkor tertanggal 4 Juli 2026.

Dalam tahap awal, penyidik menduga terjadi penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara yang melibatkan dua perusahaan, yakni PT OBP dan PT BRA.

Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo mengungkapkan, penyidik menemukan sejumlah modus yang diduga digunakan untuk mengakali kontrak pengadaan.

Modus tersebut meliputi manipulasi dokumen kualitas batu bara, rekayasa kuantitas batu bara yang dipasok, hingga dugaan manipulasi pembayaran sehingga nilai kontrak tidak sesuai dengan barang yang diterima.

Menurut Yohanes, praktik tersebut bukan sekadar merugikan keuangan negara, tetapi juga diduga mengganggu keandalan sistem kelistrikan nasional.

"Perbuatan tersebut diduga turut berkontribusi terhadap terganggunya pasokan batu bara yang berdampak pada terjadinya pemadaman listrik di sejumlah wilayah Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan sebagian Jabodetabek," ujarnya.

Penyidik menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 KUHP, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Menurut Yohanes, penerapan pasal masih sangat mungkin berkembang seiring bertambahnya alat bukti dan hasil pemeriksaan para saksi.

Penyidik juga membuka peluang memanggil berbagai pihak, mulai dari pejabat hingga pelaku usaha yang diduga mengetahui proses pengadaan dan distribusi batu bara untuk PLTU.

Perkembangan penyidikan ini menjadi perhatian karena berbeda dengan hasil investigasi awal blackout Sumatera yang diumumkan Polri bersama PLN pada 25 Mei 2026.

Saat itu, Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifudin menjelaskan gangguan bermula dari putusnya jaringan transmisi SUTET 275 kV jalur Muara Bungo–Sungai Rumbai di Jambi yang diduga dipicu cuaca buruk berupa hujan lebat dan angin kencang.

Gangguan tersebut menyebabkan sistem interkoneksi kelistrikan Sumatera terlepas, memicu ketidakstabilan frekuensi dan tegangan, hingga menimbulkan efek domino yang membuat sejumlah pembangkit listrik berhenti beroperasi.

Tim gabungan bahkan memastikan tidak ditemukan indikasi sabotase ataupun unsur kesengajaan. Pemeriksaan laboratorium forensik terhadap kabel transmisi juga dilakukan untuk memastikan penyebab putusnya jaringan.

Namun, penyidikan terbaru membuka dimensi baru. Meski penyebab teknis blackout tidak dibantah, penyidik kini menduga lemahnya pasokan batu bara akibat praktik korupsi dalam rantai pengadaan ikut memperburuk ketahanan sistem kelistrikan nasional.

Dengan status perkara yang telah naik ke penyidikan, fokus penegak hukum kini tidak lagi hanya pada persoalan teknis jaringan listrik, melainkan juga pada dugaan korupsi yang berpotensi menjadi akar persoalan terganggunya pasokan energi nasional.

Jika terbukti, kasus ini bukan sekadar perkara korupsi pengadaan, tetapi juga menyangkut dampaknya terhadap pelayanan publik yang dirasakan jutaan masyarakat melalui pemadaman listrik di berbagai daerah.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

Dulu Disebut Cuaca Ekstrem, Kini Korupsi Batu Bara Diduga Ja | Monitor Indonesia