BREAKINGNEWS

CBA Bongkar Dugaan Tebang Pilih KPK, Skandal Emas Rp189 Triliun Diminta Diusut

CBA Bongkar Dugaan Tebang Pilih KPK, Skandal Emas Rp189 Triliun Diminta Diusut
Komisi Pemberantasan Korupsi (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI – Center for Budget Analysis (CBA) menuding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerapkan standar ganda dalam penanganan dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Lembaga antirasuah itu dinilai berani membidik pejabat yang masih baru menjabat, namun belum menyentuh dugaan kasus besar yang terjadi pada periode kepemimpinan mantan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi.

Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, menilai langkah KPK yang mengusut pejabat Bea Cukai saat ini tidak boleh mengaburkan perhatian terhadap dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp189 triliun yang berkaitan dengan kasus emas batangan.

"Publik melihat ada ketimpangan dalam penegakan hukum. KPK terkesan berani terhadap pejabat baru, tetapi belum menunjukkan langkah yang sama terhadap dugaan kasus besar yang terjadi pada periode sebelumnya," kata Uchok dalam keterangannya, Selasa (7/7/2026).

Menurutnya, dugaan TPPU senilai Rp189 triliun bukan perkara kecil karena nilainya sangat besar dan telah menjadi perhatian publik sejak bertahun-tahun lalu.

Ia mengingatkan bahwa data terkait transaksi tersebut pernah disampaikan oleh almarhum Ketua PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin kepada Kementerian Keuangan pada 13 November 2017, ketika Heru Pambudi masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

Uchok mempertanyakan mengapa hingga kini belum terlihat perkembangan penegakan hukum yang signifikan terhadap dugaan tersebut.

"Nilai Rp189 triliun bukan angka kecil. Publik berhak mengetahui sejauh mana penanganan kasus itu dan siapa saja yang harus dimintai pertanggungjawaban," ujarnya.

CBA juga menyoroti putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung dalam sengketa perdata antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melawan PT Untung Bersama Sejahtera (UBS) dan PT Loco Montrado.

Meski perkara perdata tersebut telah berkekuatan hukum tetap, Uchok menilai putusan itu tidak boleh dijadikan alasan untuk menghentikan penelusuran dugaan tindak pidana korupsi maupun pencucian uang.

Menurutnya, KPK perlu menelusuri apakah terdapat indikasi penyimpangan yang lebih luas di balik kekalahan perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya unsur pidana yang belum pernah diungkap.

Selain itu, CBA juga mengaitkan nama Heru Pambudi dengan sejumlah perkara yang pernah muncul dalam berbagai putusan pengadilan terkait kasus impor.

Meski demikian, Uchok menegaskan bahwa KPK tetap perlu melakukan pendalaman secara objektif untuk memastikan ada atau tidaknya keterlibatan pihak-pihak yang bertanggung jawab pada level pengambil kebijakan.

Ia juga mengingatkan rekam jejak Heru Pambudi yang pernah menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Intelijen Bea dan Cukai pada 2009. Menurut CBA, posisi intelijen kepabeanan merupakan sektor yang memiliki kerawanan tinggi terhadap praktik penyelundupan maupun penyalahgunaan kewenangan.

Uchok menilai pola penyimpangan yang pernah terungkap dalam sejumlah kasus di lingkungan intelijen Bea Cukai seharusnya menjadi pintu masuk bagi KPK untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar.

Karena itu, CBA mendesak KPK tidak berhenti pada penanganan perkara yang melibatkan pejabat saat ini, melainkan juga mengusut dugaan kasus-kasus besar yang terjadi pada periode 2015–2021.

"KPK harus membuktikan bahwa penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu. Dugaan aliran dana Rp189 triliun harus diusut secara tuntas, termasuk memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang memiliki tanggung jawab pada masa itu," tegas Uchok.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari KPK maupun Heru Pambudi terkait pernyataan dan desakan yang disampaikan CBA tersebut.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

CBA Bongkar Dugaan Tebang Pilih KPK, Skandal Emas Rp189 Tril | Monitor Indonesia