BREAKINGNEWS

Hakim Nyatakan Penangkapan Roy Suryo Tidak Sah, Praperadilan Dikabulkan

Hakim Nyatakan Penangkapan Roy Suryo Tidak Sah, Praperadilan Dikabulkan
Hakim Nyatakan Penangkapan Roy Suryo Tidak Sah, Praperadilan Dikabulkan

Jakarta, MI– Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo dalam perkara dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Dalam putusannya, hakim menyatakan tindakan penangkapan, penggeledahan, dan penahanan terhadap Roy Suryo yang dilakukan Polda Metro Jaya tidak sah.

Putusan tersebut dibacakan Hakim Tunggal I Ketut Darpawan dalam sidang praperadilan yang digelar pada Selasa (7/7/2026). Hakim menilai terdapat cacat formil dalam tindakan hukum yang dilakukan penyidik terhadap Roy Suryo.

"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian. Menyatakan penggeledahan yang dilakukan termohon adalah tidak sah. Menyatakan penangkapan yang dilakukan termohon adalah tidak sah. Menyatakan penahanan terhadap pemohon adalah tidak sah," ujar hakim saat membacakan amar putusan.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut proses penggeledahan merupakan bagian dari penyidikan yang dimulai sejak 2025 sehingga seharusnya mengacu pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berlaku saat itu.

Hakim juga menilai Roy Suryo selama proses hukum bersikap kooperatif, termasuk memenuhi kewajiban wajib lapor setelah ditetapkan sebagai tersangka. Karena itu, tindakan penangkapan dan penahanan dinilai tidak memenuhi syarat formil.

Putusan tersebut sekaligus menegaskan bahwa tindakan penangkapan terhadap Roy Suryo dilakukan secara tidak sah menurut hukum.

Meski memenangkan sebagian gugatan Roy Suryo, hakim menegaskan putusan praperadilan hanya menyangkut keabsahan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan. Putusan itu tidak membatalkan proses penyidikan maupun berkas perkara yang telah disusun penyidik.

"Tidak serta merta seluruh berkas penyidikan jadi tidak sah," tegas hakim.

Praperadilan diajukan Roy Suryo setelah rumahnya digeledah dalam penyidikan kasus dugaan penyebaran fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Melalui kuasa hukumnya, Refly Harun, Roy meminta pengadilan menyatakan tindakan penggeledahan tersebut melawan hukum karena dinilai tidak mengantongi izin Ketua Pengadilan Negeri sebagaimana dipersyaratkan.

Sidang yang berlangsung di PN Jakarta Selatan itu menghadirkan Roy Suryo sebagai pemohon, sementara Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta bertindak sebagai pihak termohon.

Dengan putusan ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan tindakan penangkapan, penggeledahan, dan penahanan terhadap Roy Suryo tidak sah secara hukum. Namun, proses penyidikan perkara pokok tetap dapat dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.**

Topik:

Edison Efrizal

Penulis

Video Terbaru

Hakim Nyatakan Penangkapan Roy Suryo Tidak Sah, Praperadilan | Monitor Indonesia