BREAKINGNEWS

Korupsi Proyek Pabrik Gula PTPN XI, Kortas Tipikor Tetapkan 2 Tersangka

Korupsi Proyek Pabrik Gula PTPN XI, Kortas Tipikor Tetapkan 2 Tersangka
Kepala Bagian Operasi Kortas Tipikor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi (Foto: Tangkapan Layar)

Jakarta, MI - Kasus korupsi modernisasi Pabrik Gula Assembagoes di Situbondo milik PTPN XI memasuki babak baru. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan dua tersangka yang diduga berperan dalam penyimpangan proyek bernilai ratusan miliar rupiah tersebut.

Kepala Bagian Operasi Kortas Tipikor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi, mengatakan kedua tersangka adalah DPP, Direktur Utama PTPN XI periode 2015-2017, serta TD, Direktur Utama PT Multinas Indonesia.

"Berdasarkan alat bukti yang sah dan cukup sesuai Pasal 235 ayat 1 KUHAP telah ditetapkan tersangka pada tanggal 2 Juli 2024 di mana penyidik menetapkan 2 orang tersangka," katanya di Mabes Polri, Selasa (7/7/2026).

Penyidik menduga DPP sejak awal mengatur proses pengadaan agar perusahaan yang tidak memenuhi syarat tetap lolos sebagai pelaksana proyek. Ia juga diduga mengarahkan pembentukan konsorsium KSO Wika-Barata-Multinas (WBM) dan menaikkan harga perkiraan sendiri yang menguntungkan pihak tertentu.

Sementara itu, TD diduga tidak mengerjakan proyek sesuai kontrak. Dalam tahap perencanaan, ia disebut tidak melibatkan penyedia teknologi sebagaimana dipersyaratkan. Selain itu, kewajiban menerbitkan performance guarantee juga tidak dipenuhi, sehingga tahapan commissioning proyek tidak pernah berjalan sebagaimana mestinya.

Kasus ini bermula dari proyek modernisasi Pabrik Gula Assembagoes milik PTPN XI yang digarap pada 2016 hingga 2022 menggunakan skema engineering, procurement, construction, and commissioning (EPCC). Proyek tersebut merupakan bagian dari program strategis BUMN yang didanai Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp650 miliar, ditambah pinjaman lebih dari Rp462 miliar.

Namun, pelaksanaannya jauh dari target. Penyidik menemukan kontraktor utama, KSO Wika-Barata-Multinas, tidak melibatkan mitra yang memiliki keahlian dalam teknologi gula. Proyek ini juga gagal memenuhi beberapa jaminan kinerja yang dijanjikan, seperti kapasitas giling, kualitas produk, dan produksi listrik untuk ekspor.

Meski hasil proyek dinilai tidak memenuhi spesifikasi kontrak, pembayaran kepada kontraktor nyaris dilakukan secara penuh. PTPN XI tercatat telah mencairkan sekitar 99,3 persen dari total nilai kontrak senilai Rp716,6 miliar sebelum akhirnya memutus kerja sama karena kontraktor gagal memenuhi kewajiban yang disepakati.

Topik:

Rolia Pakpahan

Penulis

Video Terbaru

Korupsi Proyek Pabrik Gula PTPN XI, Kortas Tipikor Tetapkan | Monitor Indonesia