Jakarta, MI - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi pengembangan dan modernisasi pabrik gula Assembagoes Situbondo milik PT Perkebunan Nusantara atau PTPN XI.
Dua tersangka itu adalah DPP, Direktur Utama PTPN XI periode 2015-2017, serta TD, Direktur Utama PT Multinas Indonesia.
"Penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Operasi Kortastipidkor Polri Komisaris Besar Ahmad Yusuf Afandi di Kantor Kortastipidkor Polri, Selasa (7/7/2026).
Ahmad Yusuf menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada 2 Juli 2026. Menurutnya, penyidik telah mengantongi alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status keduanya menjadi tersangka.
Dalam proses penyidikan, polisi memeriksa sedikitnya 93 saksi. Penyidik juga meminta keterangan ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP), dan ahli engineering, procurement, construction, and commissioning atau EPCC.
Tak hanya itu, penyidik menggeledah empat lokasi, yakni Kantor PT Wijaya Karya di Jakarta Timur, Kantor PT Multinas Tjahja Sejahtera di Surabaya, rumah TD di Surabaya, dan Kantor PT Barata Indonesia di Gresik.
Dari penggeledahan tersebut, polisi menyita berbagai dokumen yang kini menjadi bagian dari barang bukti penyidikan.
Berdasarkan hasil audit BPK, praktik korupsi dalam proyek ini mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp645,2 miliar.
“Kerugian tersebut timbul karena pembayaran kepada pelaksana proyek telah mencapai sekitar 99,3 persen dari nilai kontrak, sementara hasil pekerjaan tidak memenuhi performa yang dipersyaratkan,” ujarnya.
Proyek modernisasi Pabrik Gula Assembagoes sendiri dikerjakan sepanjang 2016 hingga 2022 menggunakan skema engineering, procurement, construction, and commissioning (EPCC). Program ini awalnya digagas sebagai proyek strategis BUMN untuk meningkatkan kapasitas produksi gula nasional.
Namun, proyek yang memperoleh suntikan Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp650 miliar itu justru diduga sarat penyimpangan. Meski anggaran hampir seluruhnya telah dibayarkan kepada kontraktor, target utama proyek, mulai dari kapasitas produksi hingga kinerja pabrik, disebut gagal tercapai sesuai kontrak.
Atas perbuatannya, DPP dan TD dijerat Pasal 2 ayat 1 dan/ atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP, atau Pasal 603 dan/ atau Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP Nasional.
Keduanya terancam pidana penjara hingga 20 tahun atau seumur hidup, disertai pidana denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
