BREAKINGNEWS

Eks Dirut PTPN XI Dolly P. Pulungan Tersangka Korupsi Rp645 M, Bagaimana Perannya?

Eks Dirut PTPN XI Dolly P. Pulungan Tersangka Korupsi Rp645 M, Bagaimana Perannya?
Kortastipidkor Polri menetapkan eks Direktur Utama PTPN XI Dolly P. Pulungan dan Direktur Utama PT Multinas Indonesia sebagai tersangka dugaan korupsi proyek modernisasi Pabrik Gula Asembagoes. Audit investigatif BPK menyebut kerugian negara mencapai Rp645,27 miliar akibat dugaan pengondisian tender dan proyek yang gagal memenuhi target meski pembayaran hampir lunas.

Jakarta, MI – Setelah bertahun-tahun proyek modernisasi Pabrik Gula Asembagoes di Situbondo, Jawa Timur, menuai sorotan, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri akhirnya menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Engineering, Procurement, Construction and Commissioning (EPCC) milik PTPN XI yang berlangsung pada periode 2016–2022.

Salah satu tersangka adalah Dolly P. Pulungan (DPP), Direktur Utama PTPN XI periode 2015–2017. Selain itu, penyidik juga menetapkan TD, Direktur Utama PT Multinas Indonesia, sebagai tersangka.

Penetapan keduanya dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup untuk mengungkap dugaan penyimpangan sejak tahap perencanaan, proses lelang, hingga pelaksanaan proyek bernilai ratusan miliar rupiah tersebut.

Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi mengatakan, status tersangka resmi ditetapkan pada 2 Juli 2026.

"Berdasarkan alat bukti yang sah dan cukup sesuai ketentuan hukum, penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka," ujar Yusuf dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (7/7/2026).

Penyidikan mengungkap adanya dugaan praktik pengondisian tender yang mengarahkan pemenang kepada perusahaan tertentu, meski perusahaan tersebut disebut tidak memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam proses pengadaan.

"Penyidik menemukan adanya tindakan yang secara terstruktur mengarahkan proses lelang kepada perusahaan tertentu, meskipun perusahaan tersebut tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan," kata Yusuf.

Tak berhenti pada dugaan rekayasa tender, proyek yang hampir seluruh nilai kontraknya telah dibayarkan itu justru gagal memenuhi target kinerja sebagaimana diperjanjikan dalam kontrak.

Hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyebut dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp645,27 miliar.

Menurut Yusuf, pembayaran kepada kontraktor telah mencapai sekitar 99,3 persen dari nilai kontrak. Namun, hasil pekerjaan tidak mampu memenuhi spesifikasi maupun performa yang menjadi kewajiban kontraktual.

"Kerugian tersebut timbul karena pembayaran kepada pelaksana proyek telah mencapai sekitar 99,3 persen dari nilai kontrak, sementara hasil pekerjaan tidak memenuhi performa yang dipersyaratkan di dalam kontrak," ungkapnya.

Untuk mengusut perkara ini, penyidik telah memeriksa 93 orang saksi serta tiga orang ahli dari BPK RI, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dan ahli di bidang EPCC.

Kortastipidkor juga menggeledah empat lokasi, yakni Kantor PT Wijaya Karya (WIKA) di Jakarta Timur, Kantor PT Multinas Tjahja Sejahtera di Surabaya, rumah tersangka TD di Surabaya, serta Kantor PT Bharata Indonesia di Gresik.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti berupa dokumen proyek, kontrak, dokumen lelang, bukti pembayaran, rekening koran, hingga perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan pelaksanaan proyek.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP maupun ketentuan dalam KUHP Nasional.

Jika terbukti bersalah di pengadilan, keduanya terancam pidana penjara paling lama 20 tahun, pidana seumur hidup, serta pidana denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Eks Dirut PTPN XI Dolly P. Pulungan Tersangka Korupsi Rp645 | Monitor Indonesia