Jakarta, MI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi belanja rutin di lingkungan Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Kali ini, penyidik menahan seorang pengusaha berinisial JND yang diduga menjadi pengendali jaringan perusahaan yang dipakai dalam praktik proyek fiktif.
Penahanan dilakukan pada Senin (6/7/2026), setelah JND resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pelaksanaan belanja rutin Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya periode 2023–2024.
JND diketahui mengendalikan sedikitnya delapan perusahaan, yakni CV Nalisa Destia, CV Mila Kirana, CV Raflindo Pratama, PT Atrindo Prima Persada, CV Nursa Lima, CV Zafran Karya Utama, CV Azio Osaka, dan CV Ardian Permata Indah. Perusahaan-perusahaan tersebut diduga menjadi bagian dari skema rekayasa proyek yang kini diusut penyidik.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DK Jakarta, Dapot Dariarma, mengatakan JND bersama sejumlah tersangka lain diduga merekayasa proyek fiktif pada Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya selama tahun anggaran 2023 hingga 2024.
"Tersangka JND secara bersama-sama dengan tersangka lainnya melakukan rekayasa proyek fiktif pada Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya periode 2023 dan 2024 dengan kerugian negara setidaknya lebih dari Rp16 miliar," kata Dapot, Selasa (7/7/2026).
Akibat perbuatannya, JND dijerat dengan Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penyidik juga langsung menahan JND selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, terhitung sejak Senin (6/7/2026).
Penyidikan Masih Bergulir
Kejati DK Jakarta menegaskan perkara ini belum berhenti pada penetapan empat tersangka. Penyidik masih memburu alat bukti baru untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik dari internal Kementerian PU, BUMN, maupun sektor swasta.
Selain memeriksa saksi dan ahli keuangan negara, penyidik juga melakukan pelacakan serta penyitaan aset yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana korupsi. Langkah tersebut dilakukan untuk memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara.
"Saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan penyidikan, dengan melakukan pemeriksaan saksi, ahli keuangan negara, dan tersangka serta melakukan pelacakan dan penyitaan aset guna menambah jumlah pemulihan kerugian keuangan negara," ujar Dapot.
Empat Tersangka Sudah Dijerat
Sebelum menetapkan JND sebagai tersangka, Kejati DK Jakarta lebih dahulu menahan tiga tersangka lainnya, yakni:
• YRW, mantan Pelaksana Tugas Direktur Irigasi dan Rawa pada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air periode Juli 2025 hingga Januari 2026.
• RW, Direktur CV TAS yang menjadi penyedia jasa pada Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya.
• JSR, Direktur PT BKS.
Dengan bertambahnya JND, total tersangka yang telah dijerat dalam perkara dugaan korupsi proyek fiktif di lingkungan Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PU menjadi empat orang.
Kejati DK Jakarta memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga menikmati maupun berperan dalam praktik korupsi tersebut.
