BREAKINGNEWS

Penggeledahan Kantor WIKA Berujung Penetapan Eks Bos PTPN XI Tersangka, Siapa Berikutnya?

Penggeledahan Kantor WIKA Berujung Penetapan Eks Bos PTPN XI Tersangka, Siapa Berikutnya?
Penggeledahan Kantor PT Wijaya Karya (WIKA) oleh Kortastipidkor Polri dalam penyidikan dugaan korupsi proyek modernisasi Pabrik Gula Asembagoes kini memasuki babak baru. Penyidik menetapkan mantan Direktur Utama PTPN XI Dolly P. Pulungan dan Direktur Utama PT Multinas Indonesia sebagai tersangka dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp645,27 miliar berdasarkan audit investigatif BPK RI.

Jakarta, MI – Penyidikan kasus dugaan korupsi proyek Engineering, Procurement, Construction and Commissioning (EPCC) atau modernisasi Pabrik Gula Asembagoes, Situbondo, memasuki babak baru. 

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan mantan Direktur Utama PTPN XI periode 2015–2017, Dolly P. Pulungan (DPP), sebagai tersangka bersama TD, Direktur Utama PT Multinas Indonesia.

Kasus yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp645,27 miliar berdasarkan audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI itu juga menyeret perhatian pada sejumlah perusahaan yang terlibat dalam proyek. 

Salah satu langkah penting penyidik ialah menggeledah Kantor PT Wijaya Karya (WIKA) di Jakarta Timur untuk mencari dan mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan perkara.

Penggeledahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidik menelusuri rangkaian pelaksanaan proyek, mulai dari tahap perencanaan, proses pengadaan, pelaksanaan pekerjaan, hingga pencairan pembayaran proyek yang berlangsung pada periode 2016–2022.

Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi mengatakan, penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup sehingga menetapkan dua tersangka pada 2 Juli 2026.

"Berdasarkan alat bukti yang sah dan cukup sesuai ketentuan hukum, penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka," kata Yusuf dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (7/7/2026).

Penyidikan mengungkap dugaan penyimpangan sejak tahap awal proyek. Penyidik menemukan indikasi adanya pengondisian tender yang mengarahkan proses lelang kepada perusahaan tertentu, meskipun perusahaan tersebut diduga tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

"Penyidik menemukan adanya tindakan yang secara terstruktur mengarahkan proses lelang kepada perusahaan tertentu, meskipun perusahaan tersebut tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan," ujar Yusuf.

Selain dugaan rekayasa proses pengadaan, proyek tersebut juga diduga tidak menghasilkan pekerjaan sesuai target kontrak. Padahal, pembayaran kepada pelaksana proyek telah mencapai sekitar 99,3 persen dari nilai kontrak.

Berdasarkan hasil audit investigatif BPK RI, kondisi tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp645,27 miliar karena hasil pekerjaan tidak memenuhi spesifikasi dan performa sebagaimana dipersyaratkan dalam kontrak.

"Kerugian tersebut timbul karena pembayaran kepada pelaksana proyek telah mencapai sekitar 99,3 persen dari nilai kontrak, sementara hasil pekerjaan tidak memenuhi performa yang dipersyaratkan di dalam kontrak," ungkap Yusuf.

Untuk mengungkap konstruksi perkara, penyidik telah memeriksa 93 saksi dan tiga orang ahli dari BPK RI, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), serta ahli di bidang EPCC.

Penyidik juga melakukan penggeledahan di empat lokasi, yakni Kantor PT Wijaya Karya (WIKA) di Jakarta Timur, Kantor PT Multinas Tjahja Sejahtera di Surabaya, rumah tersangka TD di Surabaya, serta Kantor PT Bharata Indonesia di Gresik.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan proses perencanaan proyek, dokumen lelang, kontrak kerja, pelaksanaan proyek, administrasi pembayaran, hingga rekening koran. Seluruh barang bukti itu kini sedang didalami untuk memperkuat pembuktian dan menelusuri peran masing-masing pihak dalam proyek tersebut.

Hingga kini, Kortastipidkor Polri masih terus mengembangkan penyidikan. Tidak menutup kemungkinan penyidik akan mendalami keterlibatan pihak lain apabila ditemukan alat bukti yang cukup dalam proses penyidikan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP maupun ketentuan dalam KUHP Nasional. Keduanya terancam pidana penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup apabila terbukti bersalah di pengadilan.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Penggeledahan Kantor WIKA Berujung Penetapan Eks Bos PTPN XI | Monitor Indonesia