BREAKINGNEWS

Blackout Disebut Akibat Cuaca, Kini Polri Usut Korupsi Batu Bara: Publik Bertanya, Siapa yang Berbohong?

Blackout Disebut Akibat Cuaca, Kini Polri Usut Korupsi Batu Bara: Publik Bertanya, Siapa yang Berbohong?
Arah pengusutan blackout nasional berubah drastis setelah Kortastipidkor Polri mengusut dugaan korupsi dan TPPU dalam pengadaan batu bara PLTU yang diduga ikut memicu krisis pasokan energi. Praktisi hukum Fernando Emas dan Guru Besar Sosiologi Hukum Universitas Trisakti Prof. Trubus Rahardiansah meminta Polri menjelaskan secara transparan mengapa sebelumnya blackout disebut dipicu cuaca ekstrem, sementara kini muncul dugaan korupsi yang diduga berkontribusi terhadap pemadaman listrik.

Jakarta, MI – Narasi penyebab pemadaman listrik massal (blackout) yang semula disebut dipicu cuaca ekstrem kini berubah drastis.

Setelah sebelumnya Polri bersama PT PLN (Persero) menyampaikan bahwa gangguan listrik terjadi akibat faktor teknis dan cuaca buruk, kini Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri justru mengusut dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengadaan serta pemenuhan pasokan batu bara PLTU periode 2018–2026 yang diduga berkontribusi terhadap krisis pasokan energi hingga memicu blackout di berbagai wilayah Indonesia.

Perubahan arah penyidikan ini memunculkan pertanyaan serius di tengah publik. Jika sebelumnya penyebab blackout dipastikan hanya persoalan cuaca dan gangguan transmisi, mengapa kini justru muncul dugaan korupsi yang disebut ikut mengganggu ketahanan pasokan listrik nasional?

Praktisi hukum Fernando Emas menilai perubahan konstruksi perkara tersebut harus dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat agar tidak menimbulkan kesan adanya informasi yang ditutupi.

"Keterangan Polri sebelumnya menyebut blackout disebabkan cuaca ekstrem dan gangguan teknis. Sekarang justru dibuka penyidikan dugaan korupsi pengadaan batu bara yang disebut ikut berkontribusi terhadap blackout. Publik tentu berhak bertanya, apakah sejak awal seluruh fakta memang sudah disampaikan secara utuh atau ada perkembangan baru yang sebelumnya belum terungkap," kata Fernando Emas kepada Monitorindonesia.com, Selasa (7/7/2026).

Menurut Fernando, Polri perlu menjelaskan secara transparan hubungan antara penyebab teknis blackout dengan dugaan korupsi dalam rantai pasok batu bara agar tidak memunculkan persepsi bahwa aparat memberikan informasi yang saling bertentangan.

"Kalau memang ada fakta baru, sampaikan secara terbuka. Transparansi menjadi penting agar tidak muncul tudingan seolah-olah publik pernah diarahkan pada kesimpulan yang belum lengkap," ujarnya.

Senada, Guru Besar Sosiologi Hukum Universitas Trisakti Prof. Trubus Rahardiansah menilai perubahan arah penyidikan merupakan momentum bagi Polri untuk memulihkan kepercayaan publik melalui keterbukaan.

"Yang menjadi pertanyaan masyarakat sekarang sederhana, apakah penyebab blackout hanya cuaca atau memang sejak awal ada persoalan tata kelola pasokan energi yang tidak diungkap? Polri harus memberikan penjelasan yang utuh sehingga tidak menimbulkan persepsi adanya kebohongan informasi kepada publik," kata Trubus kepada Monitorindonesia.com, Selasa (7/7/2026).

Menurut Trubus, apabila penyidikan menemukan adanya dugaan korupsi yang berdampak terhadap terganggunya pasokan energi, maka kasus tersebut tidak lagi semata-mata menyangkut kerugian keuangan negara, tetapi juga menyentuh hak masyarakat atas pelayanan publik.

"Yang dipertaruhkan bukan hanya uang negara, tetapi kepercayaan masyarakat terhadap institusi dan jaminan pelayanan listrik nasional. Karena itu seluruh proses penyidikan harus dilakukan secara transparan," tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menyatakan perkara tersebut resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah penyelidik menemukan bukti permulaan yang cukup melalui pemeriksaan dokumen, permintaan keterangan saksi, dan analisis awal.

"Berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan secara komprehensif, termasuk pengumpulan dokumen, permintaan keterangan, serta analisis awal terhadap bukti permulaan yang cukup, Kortastipidkor Polri telah meningkatkan status penanganan perkara ini ke tahap penyidikan pada 4 Juli 2026," kata Totok.

Penyidikan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/6/VII/2026/KORTASTIPIDKOR POLRI dan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/63/VII/RES.3.1./2026/Kortastipidkor tertanggal 4 Juli 2026.

Dalam tahap awal, penyidik menduga terjadi penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara yang melibatkan PT OBP dan PT BRA.

Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo mengatakan penyidik menemukan dugaan manipulasi kualitas batu bara, rekayasa kuantitas pasokan, hingga manipulasi pembayaran yang menyebabkan nilai kontrak tidak sesuai dengan barang yang diterima.

Menurut Yohanes, dugaan penyimpangan tersebut tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga diduga mengganggu keandalan sistem kelistrikan nasional.

"Perbuatan tersebut diduga turut berkontribusi terhadap terganggunya pasokan batu bara yang berdampak pada terjadinya pemadaman listrik di sejumlah wilayah Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan sebagian Jabodetabek," ujarnya.

Penyidik menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Penyidik juga membuka peluang memeriksa sejumlah pejabat maupun pelaku usaha yang diduga mengetahui proses pengadaan dan distribusi batu bara untuk PLTU.

Perkembangan ini menjadi sorotan karena berbeda dengan hasil investigasi awal yang diumumkan Polri bersama PLN pada 25 Mei 2026. Saat itu, Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifuddin menyatakan blackout dipicu putusnya jaringan transmisi SUTET 275 kV Muara Bungo–Sungai Rumbai akibat hujan lebat dan angin kencang. Tim gabungan bahkan menyebut tidak menemukan indikasi sabotase maupun unsur kesengajaan.

Kini, dengan dimulainya penyidikan dugaan korupsi rantai pasok batu bara, fokus penegakan hukum bergeser. Persoalan blackout tidak lagi dipandang semata sebagai gangguan teknis akibat cuaca, tetapi juga mengarah pada dugaan adanya praktik korupsi yang diduga melemahkan ketahanan energi nasional.

Perubahan konstruksi perkara inilah yang memunculkan pertanyaan publik: apakah cuaca ekstrem memang menjadi penyebab utama blackout, atau hanya salah satu faktor yang menutupi persoalan yang lebih besar dalam tata kelola pasokan energi nasional. Jawaban atas pertanyaan tersebut kini bergantung pada sejauh mana Polri mampu membuka seluruh fakta penyidikan secara transparan kepada masyarakat.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Blackout Berujung Kasus Korupsi, Publik Desak Polri Buka... | Monitor Indonesia