Jakarta, MI – Persidangan kasus dugaan suap pengurusan impor di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali membuka tabir dugaan praktik suap yang diduga tak hanya menyeret oknum di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, tetapi juga merambah ke lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag) serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Dalam sidang yang digelar Jumat (12/6/2026) lalu, terdakwa John Field, pemilik PT Blueray Cargo, mengungkap praktik pemberian uang kepada sejumlah pejabat yang disebut berkaitan dengan kelancaran bisnis impor perusahaan yang dipimpinnya.
Fakta persidangan itu semakin mempertegas dugaan bahwa praktik suap dalam tata niaga impor tidak berhenti di pintu Bea Cukai, melainkan diduga telah menjangkau instansi lain yang memiliki kewenangan dalam proses perizinan dan pengawasan barang impor.
Jaksa Penuntut Umum KPK mengungkap adanya aliran dana yang diduga mengalir kepada pejabat di BPOM maupun Kemendag.
Saat membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi Andri, jaksa menyebut terdapat pemberian uang kepada empat orang di lingkungan Kemendag.
"Ditujukan kepada empat orang, namun saya tidak tahu jabatannya. Yang saya tahu sebutan namanya yaitu Aldison, Ronald, Rangga, Michael. Uang tersebut saya serahkan langsung kepada yang bersangkutan," ujar jaksa membacakan BAP Andri di persidangan.
Andri membenarkan isi BAP tersebut.
Ia juga mengaku tidak mengetahui nilai uang yang diberikan karena seluruh uang sudah dikemas dalam amplop dan diterimanya dari Andreas Budi Santoso sebelum diserahkan.
"Saya tidak ingat berapa kali saya serahkan uang tersebut, namun seingat saya lebih dari satu kali pada tahun 2025. Saya tidak tahu jumlahnya karena sudah dikemas," demikian isi BAP yang dibenarkan Andri.
Selain Kemendag, jaksa juga mengungkap adanya pemberian uang kepada pejabat BPOM.
Dalam persidangan disebutkan bahwa uang tersebut ditujukan kepada seorang deputi bernama Tubagus dan seorang direktur bernama Partomo. Berdasarkan BAP, uang diserahkan langsung kepada pihak yang disebutkan tersebut.
John Field: Sudah Keluar Uang Besar, Malah Masuk Penjara
Di hadapan majelis hakim, John Field mengaku menyesali seluruh perbuatannya.
Saat ditanya hakim apakah dirinya menyesal telah melakukan praktik suap, John menjawab singkat namun tegas.
"Sangat, Yang Mulia."
Namun di balik pengakuan itu, John juga meluapkan kekesalannya.
Ia mengaku telah mengeluarkan uang dalam jumlah sangat besar kepada berbagai pihak, tetapi akhirnya tetap berakhir sebagai terdakwa dan mendekam di penjara.
"Padahal apa yang saya kasih cukup besar, yang saya dapat masuk penjara," kata John di ruang sidang.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu bagian persidangan yang menyita perhatian karena menggambarkan besarnya dugaan praktik suap yang disebut terjadi dalam pengurusan kegiatan impor.
Total Pemberian Diakui Mencapai Rp91 Miliar
Dalam surat dakwaan, KPK mendakwa John Field bersama dua anak buahnya memberikan suap sekitar Rp63,1 miliar kepada sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Namun dalam persidangan, John mengungkap adanya tambahan pemberian sekitar Rp30 miliar kepada Ahmad Dedi, sehingga total uang yang diakuinya telah dikeluarkan mencapai sekitar Rp91 miliar.
John mengaku menyerahkan uang sebesar Rp5 miliar setiap bulan selama enam bulan melalui seorang staf bernama Alex.
Ia bahkan menyebut penyerahan uang dilakukan di berbagai lokasi, termasuk pusat perbelanjaan hingga kawasan perkantoran Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Jaksa Ungkap Dugaan Aliran Dana ke Petinggi Bea Cukai
Persidangan juga mengungkap dugaan aliran dana kepada sejumlah pejabat tinggi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Jaksa membeberkan adanya kode BC1, BC2, dan BC3 yang menurut dakwaan masing-masing merujuk kepada Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama, Direktur Penindakan dan Penyidikan Rizal, serta Kasubdit Intelijen P2 Sisprian Subiaksono.
John membenarkan rincian pemberian yang dibacakan jaksa, termasuk dugaan pemberian Rp3 miliar setiap bulan kepada kode BC1 yang jika diakumulasi mencapai Rp21 miliar selama tujuh bulan.
John juga menyatakan meyakini uang tersebut sampai kepada pihak yang dimaksud sesuai informasi yang disampaikan Orlando Hamonangan alias Pak Ocoy.
Sorotan Kini Mengarah ke Kemendag
Munculnya empat nama yang disebut menerima uang dalam BAP yang dibacakan di persidangan membuat sorotan publik kini tidak lagi hanya tertuju kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Dugaan adanya aliran dana ke pejabat Kemendag berpotensi memperluas konstruksi perkara apabila nantinya penyidik menemukan alat bukti yang cukup untuk menelusuri peran maupun keterlibatan pihak-pihak lain di luar terdakwa yang saat ini sedang diadili.
Hingga kini, belum terdapat penetapan tersangka terhadap pihak-pihak di lingkungan Kemendag maupun BPOM sebagaimana nama-nama yang disebut dalam persidangan. Status mereka masih sebatas pihak yang namanya muncul dalam fakta persidangan dan pembacaan Berita Acara Pemeriksaan.
