Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan aliran dana yang diterima Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni berasal dari praktik pemotongan gaji ratusan petani yang dikumpulkan oleh Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby.
Fakta tersebut terungkap dalam penyidikan kasus dugaan suap jabatan dan gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Kuansing.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan Suhardiman Amby telah mengakui adanya pemberian uang kepada Raja Juli. Pengakuan itu kini menjadi salah satu fokus pendalaman penyidik.
"Terkait dengan keterangan adanya pemberian yang dilakukan oleh Bupati kepada Pak Menteri itu memang sudah disampaikan di keterangannya Pak Bupati," kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Menurut KPK, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, uang tersebut diduga berkaitan langsung dengan proses pengurusan pelepasan kawasan hutan di Kuansing.
Penyidik menemukan dugaan bahwa Suhardiman menghimpun dana dari pemotongan gaji lebih dari 900 petani yang tergabung dalam Koperasi Unit Desa (KUD) dengan luas lahan sekitar 1.800 hektare.
Dana yang terkumpul kemudian diduga ditukar ke dalam mata uang asing berupa Dolar Singapura sebelum akhirnya mengalir sebagai pemberian kepada Raja Juli.
"Dari keterangan awal yang kami dapatkan, uang tersebut diduga berkaitan dengan proses pengurusan pelepasan izin kawasan hutan di wilayah Kuansing," ujar Budi.
KPK masih terus menelusuri seluruh aliran dana, termasuk siapa saja pihak yang menikmati hasil dugaan praktik korupsi tersebut.
Raja Juli Akui Terima Amplop
Di sisi lain, Raja Juli Antoni telah mengakui menerima sebuah amplop dari Suhardiman Amby usai audiensi pada 2 Juni 2026.
Namun, Raja Juli menyatakan amplop tersebut telah dikembalikan melalui ajudannya pada 12 Juni 2026, atau sekitar 17 hari sebelum Suhardiman menyerahkan diri kepada KPK pada 30 Juni 2026.
Selanjutnya, Raja Juli melaporkan penolakan gratifikasi itu kepada KPK pada 3 Juli 2026.
Meski demikian, pelaporan tersebut menjadi perhatian karena Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 mengatur bahwa laporan gratifikasi wajib disampaikan paling lambat 30 hari sejak penerimaan.
Budi menjelaskan laporan Raja Juli tetap akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku. Namun, karena materi laporan berkaitan dengan perkara yang sedang disidik, KPK akan melakukan kajian lebih lanjut sebelum menentukan status laporan tersebut.
"Hasil yang disampaikan oleh KPK kepada pihak pelapor akan berbasis pada materi yang dilaporkan serta ketentuan dalam Perkom Nomor 1 Tahun 2026," jelas Budi.
Status Raja Juli Masih Didalami
KPK menegaskan hingga kini belum menyimpulkan apakah penerimaan amplop oleh Raja Juli memenuhi unsur pelanggaran Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi mengenai gratifikasi.
Seluruh fakta, termasuk asal-usul uang, motif pemberian, serta hubungan dengan proses pelepasan kawasan hutan, masih terus didalami penyidik.
Selain mengusut dugaan aliran dana kepada Raja Juli, KPK juga tengah menyelidiki dugaan kebocoran informasi terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Kuansing yang diduga membuat sejumlah pihak mengetahui lebih awal langkah penindakan lembaga antirasuah tersebut.
