Jakarta, MI – Penanganan kasus dugaan suap pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, memasuki babak yang semakin serius.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan hanya membongkar dugaan aliran dana kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, tetapi juga menyelidiki dugaan kebocoran informasi internal yang diduga membuat rencana operasi tangkap tangan (OTT) di Kuansing diketahui lebih awal oleh pihak-pihak tertentu.
Informasi yang diperoleh Monitorindonesia.com, Selasa (7/7/2026), menyebutkan penyidik KPK tengah mendalami dugaan adanya pihak dari internal lembaga antirasuah yang membocorkan rencana penindakan tersebut. Dugaan itu muncul setelah operasi yang telah dipersiapkan tidak berjalan sesuai target karena sejumlah pihak diduga telah mengetahui lebih dahulu langkah KPK.
Jika benar terbukti, kebocoran informasi tersebut dinilai menjadi persoalan serius karena berpotensi menghambat proses penegakan hukum sekaligus mencederai integritas lembaga antirasuah.
Di sisi lain, penyidikan juga mengarah pada dugaan aliran dana yang diterima Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Uang tersebut diduga berasal dari praktik pemotongan gaji ratusan petani yang dilakukan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby.
Kasus itu berkaitan dengan dugaan suap jabatan dan gratifikasi dalam proses pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Kuansing.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa Suhardiman Amby telah mengakui pernah memberikan uang kepada Raja Juli Antoni. Pengakuan tersebut kini menjadi salah satu fokus pendalaman penyidik.
"Terkait dengan keterangan adanya pemberian yang dilakukan oleh Bupati kepada Pak Menteri itu memang sudah disampaikan di keterangannya Pak Bupati," kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, uang tersebut diduga berkaitan langsung dengan proses pengurusan pelepasan kawasan hutan di Kuansing.
Penyidik menemukan indikasi bahwa dana itu dihimpun melalui pemotongan gaji lebih dari 900 petani yang tergabung dalam Koperasi Unit Desa (KUD) dengan luas lahan sekitar 1.800 hektare.
Setelah terkumpul, uang tersebut diduga ditukarkan ke mata uang Dolar Singapura sebelum akhirnya mengalir sebagai pemberian kepada Raja Juli Antoni.
"Dari keterangan awal yang kami dapatkan, uang tersebut diduga berkaitan dengan proses pengurusan pelepasan izin kawasan hutan di wilayah Kuansing," ujar Budi.
KPK menegaskan masih terus menelusuri seluruh aliran dana, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati hasil dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Sementara itu, Raja Juli Antoni mengakui pernah menerima sebuah amplop dari Suhardiman Amby seusai audiensi pada 2 Juni 2026.
Namun, Raja Juli menyatakan amplop tersebut telah dikembalikan melalui ajudannya pada 12 Juni 2026 atau sekitar 17 hari sebelum Suhardiman menyerahkan diri kepada KPK pada 30 Juni 2026. Penolakan gratifikasi itu kemudian dilaporkan kepada KPK pada 3 Juli 2026.
Pelaporan tersebut ikut menjadi perhatian karena Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 mengatur laporan gratifikasi harus disampaikan paling lambat 30 hari sejak penerimaan.
Menanggapi hal itu, Budi Prasetyo mengatakan laporan Raja Juli tetap diproses sesuai mekanisme yang berlaku. Namun karena substansi laporan berkaitan langsung dengan perkara yang sedang disidik, KPK akan melakukan kajian lebih lanjut sebelum menentukan status hukumnya.
"Hasil yang disampaikan oleh KPK kepada pihak pelapor akan berbasis pada materi yang dilaporkan serta ketentuan dalam Perkom Nomor 1 Tahun 2026," jelas Budi.
Hingga kini KPK belum menyimpulkan apakah penerimaan amplop tersebut memenuhi unsur gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penyidik masih mendalami asal-usul uang, motif pemberian, hubungan dengan proses pelepasan kawasan hutan, hingga dugaan adanya pihak lain yang berperan dalam perkara tersebut.
Di saat yang sama, perhatian publik juga tertuju pada penyelidikan dugaan kebocoran informasi operasi KPK di Kuansing. Apabila benar terdapat oknum internal yang membocorkan rencana OTT, maka perkara ini tidak lagi sebatas dugaan suap dan gratifikasi, tetapi juga menyangkut integritas penegakan hukum di tubuh lembaga antirasuah.
Kini publik menunggu sejauh mana KPK berani mengungkap dugaan kebocoran tersebut, termasuk apabila penyelidikan mengarah kepada pejabat atau pimpinan internal yang memiliki akses terhadap informasi operasi rahasia.
