BREAKINGNEWS

Kejagung Sita Lebih dari 104 Ton Timah Milik Aon, Jejak Aset Korupsi Rp300 T Terus Diburu

Kejagung Sita Lebih dari 104 Ton Timah Milik Aon, Jejak Aset Korupsi Rp300 T Terus Diburu
Kejagung mengeksekusi penyitaan 104 ton timah milik Tamron alias Aon, terpidana korupsi timah Rp300 triliun. Aset tersebut diduga terkait TPPU Rp3,66 triliun dan menjadi bagian dari upaya pemulihan kerugian negara (Foto: Dok MI/Kejagung)

Jakarta, MI – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mempersempit ruang gerak para pelaku korupsi tata niaga timah.

Kali ini, tim jaksa eksekutor menyita lebih dari 104 ton timah yang diduga merupakan bagian dari aset milik terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) timah, Tamron alias Aon, sosok yang disebut sebagai pemilik manfaat (beneficial owner) CV Venus Inti Perkasa dan PT MCM.

Tak hanya itu, 58 bal jumbo bag berisi material timah yang sebelumnya diamankan di Gudang PT Timah Tbk, Kecamatan Gantung, Kabupaten Bangka Timur, turut dieksekusi sebagai bagian dari upaya pemulihan aset negara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan penyitaan dilakukan terhadap dua kelompok timah dengan total berat mencapai 104.446 kilogram.

"Sita eksekusi terhadap dua kelompok timah dengan berat masing-masing 49.486 kilogram dan 54.960 kilogram milik terpidana Amron alias Aon," ujar Anang, Selasa (7/7/2026).

Kelompok pertama seberat 49.486 kilogram terdiri atas berbagai jenis material bernilai tinggi, mulai dari dross, timah kristal, debu timah, logam petakan, hingga campuran dross, dengan kadar timah hasil uji laboratorium mencapai 99,95 persen pada beberapa sampel.

Sementara kelompok kedua seberat 54.960 kilogram terdiri dari debu timah, slag, timah besi petakan, dross, hingga dross casting dengan tingkat kemurnian mencapai 99,94 persen.

Menurut Anang, seluruh barang bukti tersebut telah terbukti di persidangan berada dalam penguasaan PT MCM, perusahaan yang secara de facto dikendalikan oleh Tamron.

"Walaupun secara akta pendirian nama pengurus perusahaan yang tercantum adalah Taskin dan Rahmadi Toha, pada kenyataannya PT MCM dikendalikan oleh terpidana Tamron alias Aon," tegasnya.

Fakta persidangan juga mengungkap bahwa perusahaan tersebut hanyalah menggunakan nama pihak lain di atas dokumen resmi, sementara kendali operasional dan kepemilikan manfaat sepenuhnya berada di tangan Aon.

Tamron telah divonis bersalah dalam perkara korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk periode 2015–2022, skandal yang oleh penyidik disebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp300 triliun, salah satu perkara korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia.

Selain korupsi, Tamron juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai mencapai Rp3,66 triliun. Dana hasil kejahatan tersebut diduga dialihkan ke berbagai aset, mulai dari pembelian alat berat, obligasi negara, hingga properti berupa ruko.

Penyitaan lebih dari 104 ton timah ini menjadi sinyal bahwa Kejaksaan Agung tidak hanya memburu pelaku, tetapi juga terus mengejar aset-aset yang diduga berasal dari hasil korupsi guna mengembalikan kerugian negara. Langkah tersebut sekaligus mempertegas komitmen penyidik untuk menelusuri setiap jejak kekayaan yang diduga disamarkan melalui perusahaan maupun aset bernilai tinggi.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Kejagung Sita 104 Ton Timah Milik Aon | Monitor Indonesia