BREAKINGNEWS

KPK: Ma'ruf Cahyono Diduga Minta Jatah 10 Persen Proyek MPR

KPK: Ma'ruf Cahyono Diduga Minta Jatah 10 Persen Proyek MPR
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan adanya praktik permintaan "jatah proyek" di lingkungan Sekretariat MPR. Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR, Ma'ruf Cahyono, diduga meminta fee sebesar 10 persen dari nilai paket pengadaan barang dan jasa yang dikerjakan pihak swasta.

Dugaan tersebut menjadi salah satu fokus pendalaman penyidik saat memeriksa Direktur PT Lima Abadi Lestari, Ade Zainal, sebagai saksi dalam perkara dugaan gratifikasi yang telah menjerat Ma'ruf sebagai tersangka.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik mendalami informasi mengenai permintaan fee proyek yang diduga dilakukan Ma'ruf kepada rekanan.

"Bahwa permintaan fee tersebut diduga mencapai angka sekitar 10 persen dari nilai paket proyek," ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (8/7/2026).

Menurut Budi, Ade Zainal merupakan salah satu pihak swasta yang diduga dimintai sejumlah uang terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat MPR.

"Kemudian didalami terkait dengan dugaan permintaan fee pekerjaan oleh tersangka kepada saksi yang hari ini dipanggil," katanya.

Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa praktik gratifikasi dalam proyek-proyek di Sekretariat MPR tidak sekadar berupa penerimaan hadiah, melainkan diduga telah menggunakan pola permintaan fee kepada pelaksana proyek.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Ma'ruf Cahyono sebagai tersangka dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, nilai gratifikasi yang diduga diterima mencapai Rp17 miliar.

Namun demikian, KPK menegaskan angka tersebut masih merupakan penghitungan awal. Penyidik masih terus menelusuri aliran dana dan kemungkinan adanya penerimaan lain sehingga nilai gratifikasi berpotensi bertambah seiring perkembangan penyidikan.

Sebagai bagian dari proses hukum, Ma'ruf juga telah dicegah bepergian ke luar negeri sejak 10 Juni 2025. Langkah itu dilakukan agar penyidik dapat sewaktu-waktu meminta keterangannya selama proses penyidikan berlangsung.

KPK memastikan penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk menelusuri pihak-pihak lain yang diduga mengetahui maupun terlibat dalam praktik permintaan fee proyek di lingkungan Sekretariat MPR.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

KPK: Ma'ruf Cahyono Diduga Minta Jatah 10 Persen Proyek MPR | Monitor Indonesia