Jakarta, MI– Polda Metro Jaya membongkar jaringan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan eksploitasi seksual terhadap anak yang beroperasi di wilayah Cibitung, Kabupaten Bekasi, serta Jakarta Barat.
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap 37 orang yang diduga terlibat dalam sindikat tersebut.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Metro Jaya Kombes Pol Rita Wulandari Wibowo mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan terhadap praktik eksploitasi seksual yang diduga telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Berdasarkan hasil penyidikan, jaringan tersebut diduga meraup keuntungan hingga Rp1,7 miliar dari praktik eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur selama kurun waktu sekitar tiga tahun.
Selain mengamankan puluhan terduga pelaku, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam menjalankan aksi kejahatan tersebut, di antaranya telepon genggam, alat kontrasepsi, serta barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara.
"Dalam pengungkapan kasus ini, sebanyak 37 orang berhasil diamankan. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti untuk kepentingan proses hukum," ujar Rita saat konferensi pers di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (8/7/2026).
Polisi memastikan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan yang lebih luas dalam kasus dugaan perdagangan orang dan eksploitasi seksual terhadap anak tersebut.**
