Jakarta, MI – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mendesak Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri mengusut tuntas temuan uang tunai sekitar Rp475 miliar, emas batangan, serta berbagai barang bukti elektronik yang disita dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik.
Menurutnya, penyitaan aset dalam jumlah fantastis itu tidak boleh berhenti sebatas pengamanan barang bukti, tetapi harus menjadi pintu masuk untuk membongkar seluruh jaringan pelaku hingga aktor intelektual yang diduga menikmati hasil tindak pidana.
Saat berbincang dengan Monitorindonesia.com, Kamis (9/7/2026) pagi, Boyamin mengatakan penyitaan uang tunai dalam jumlah sangat besar merupakan indikasi kuat yang patut didalami penyidik. Ia menilai penyimpanan uang ratusan miliar rupiah di luar sistem perbankan bukan praktik yang lazim apabila dana tersebut berasal dari aktivitas yang sah.
"Kalau uang itu bersih, lazimnya disimpan di rekening bank. Kalau disimpan tunai dalam jumlah sangat besar, patut diduga merupakan uang gelap atau hasil kejahatan. Karena itu saya mendukung penuh pengungkapan kasus ini," ujar Boyamin.
Ia menegaskan, penyidik harus mengikuti aliran uang (follow the money) dan menelusuri siapa pemilik sebenarnya, pihak yang menguasai, pihak yang menerima manfaat, hingga kemungkinan adanya pihak lain yang ikut menikmati hasil dugaan korupsi tersebut. Menurutnya, pengungkapan perkara korupsi tidak cukup hanya menetapkan pelaku lapangan, tetapi juga harus menyasar pihak yang diduga menjadi otak atau pengendali kejahatan.
"Saya berharap penyidik tidak berhenti pada penyitaan aset semata. Harus dibongkar sampai siapa aktor utamanya, siapa yang memerintahkan, siapa yang menerima aliran dana, dan siapa yang menikmati hasil korupsinya. Itu yang paling penting," katanya.
Boyamin juga menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kortas Tipikor Polri yang melakukan penggeledahan di 18 lokasi pada Rabu (8/7/2026). Menurutnya, setiap upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi patut didukung selama dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Saya tetap mendukung lembaga penegak hukum untuk memberantas korupsi dengan adil, profesional, dan setuntas-tuntasnya, baik oleh KPK, Kejaksaan maupun Kortas Tipikor," tegasnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan informasi yang diperolehnya, penggeledahan tersebut telah mengantongi izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana. Dengan demikian, tindakan penyidik dinilai telah memenuhi prosedur hukum.
Menurut Boyamin, apabila prosedur hukum telah dipenuhi, maka tidak ada alasan untuk menggiring penyidikan ke isu lain yang tidak berkaitan dengan substansi perkara. Ia menolak anggapan bahwa penanganan kasus tersebut dipengaruhi konflik antarlembaga penegak hukum.
"Saya tidak melihat ada konflik kepentingan. Kalau memang ada dugaan korupsi, siapa pun harus diproses. Yang diperiksa adalah oknumnya, bukan lembaganya," ujarnya.
Boyamin menambahkan, pihak yang merasa keberatan atas tindakan penyidik tetap memiliki hak untuk mengajukan praperadilan. Namun, mekanisme tersebut merupakan hak hukum yang tidak menghapus kewenangan penyidik untuk terus mengusut perkara selama seluruh prosedur telah dijalankan sesuai aturan.
Ia juga mengapresiasi keterbukaan Kortas Tipikor Polri yang telah menyampaikan perkembangan penyidikan kepada publik melalui konferensi pers serta membuka akses kepada media saat proses penggeledahan berlangsung. Menurutnya, transparansi menjadi salah satu faktor penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang tunai dalam berbagai mata uang, yakni rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura, emas batangan, telepon seluler, dokumen, serta sejumlah barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk anak perusahaan PLN.
MAKI, lanjut Boyamin, akan terus mengawal proses penyidikan hingga tuntas. Apabila penanganan perkara berjalan lambat, mandek, atau bahkan dihentikan tanpa dasar hukum yang jelas, MAKI siap menggunakan langkah hukum melalui gugatan praperadilan sebagai bentuk pengawasan masyarakat terhadap proses pemberantasan korupsi.
"Kasus sebesar ini harus dibuka seterang-terangnya. Publik berhak mengetahui dari mana uang itu berasal, siapa pemiliknya, dan siapa yang paling bertanggung jawab. Jangan sampai perkara berhenti di tengah jalan. Bongkar sampai ke aktor utamanya," pungkas Boyamin.
