Bogor, MI– Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengungkap temuan mengejutkan saat menggeledah sebuah rumah mewah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.
Dari sebuah brankas yang disembunyikan di balik tembok, penyidik menyita aset bernilai fantastis berupa uang dan emas dengan total nilai sekitar Rp476 miliar.
Temuan terbesar berasal dari 74 kilogram emas batangan yang disimpan di dalam tujuh koper bersama tumpukan uang tunai dalam berbagai mata uang.
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengatakan, brankas tersebut ditemukan dalam kondisi terkunci dan tersembunyi di balik panel kayu yang menutupi dinding rumah.
"Ditemukan brankas terkunci. Setelah dibuka berisi tujuh koper. Yang pertama 74 kilogram emas batangan, kemudian 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta uang tunai Rp100 juta. Estimasi total nilainya mencapai Rp476 miliar," ujar Totok, Kamis (9/7) dini hari.
Selain emas dan uang tunai, penyidik juga menyita sejumlah dokumen penting, telepon genggam, serta foto-foto keluarga yang diduga berkaitan dengan pemilik rumah maupun pemilik aset yang tersimpan di dalam brankas tersebut.
"Kami juga menyita sejumlah dokumen, handphone, serta beberapa foto keluarga yang diduga berkaitan dengan pemilik rumah dan pemilik barang di dalam brankas. Seluruh barang bukti akan dilakukan penyitaan sesuai prosedur," kata Totok.
Rumah di Sentul itu merupakan satu dari 12 lokasi yang digeledah dalam penyidikan tiga perkara besar, yakni dugaan korupsi di sektor batu bara, kasus PT Asabri, serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Sebelumnya, penyidik mengungkap bahwa brankas tersebut sengaja disembunyikan di dalam dinding bangunan dan ditutup panel kayu untuk mengelabui petugas.**
