Jakarta, MI - Penggeledahan di Cafe de'CLAN Signature dan Koin Money Changer di kawasan Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2026), dinilai menjadi bagian sah dari proses penyidikan yang tengah dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, mengatakan perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan. Karena itu, penyidik memiliki kewenangan melakukan berbagai upaya paksa, mulai dari penggeledahan, penyitaan, hingga tindakan hukum lain untuk mencari barang bukti.
“Kewenangan tersebut meliputi penggeledahan, penyitaan, maupun tindakan hukum lainnya untuk menemukan alat bukti dan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana,” kata Sugeng dalam keterangannya, Kamis (9/6/2026).
Menurutnya, penggeledahan hanya dapat dilakukan apabila penyidik memiliki dasar bahwa lokasi yang diperiksa berkaitan dengan perkara yang sedang diusut. Karena itu, seluruh tindakan penyidik harus dihormati sebagai bagian dari proses penegakan hukum.
“Seluruh tindakan penyidik harus dipandang sebagai bagian dari proses penegakan hukum yang wajib dihormati,” jelas Sugeng.
Sugeng menegaskan, apabila penyidik memandang perlu menggeledah lokasi lain, termasuk rumah atau tempat yang berkaitan dengan pihak tertentu, langkah tersebut harus didasarkan pada alat bukti, ketentuan hukum, dan kebutuhan penyidikan, bukan dipengaruhi jabatan ataupun tekanan dari pihak mana pun.
IPW pun meminta penyidik tetap bekerja secara profesional, independen, dan tanpa pandang bulu.
“IPW mendorong Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya agar menjalankan seluruh kewenangan penyidikan secara profesional, independen, dan tanpa pandang bulu. Penegakan hukum tidak boleh terhambat oleh posisi, jabatan, maupun pengaruh pihak-pihak tertentu,” tegasnya.
Selain itu, IPW mengingatkan bahwa setiap upaya yang sengaja menghalangi, merintangi, atau menggagalkan proses penyidikan dapat dikategorikan sebagai obstruction of justice. Dalam perkara korupsi, tindakan tersebut dapat dijerat Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi apabila seluruh unsur pidananya terpenuhi.
Sorotan juga diarahkan pada informasi mengenai keberadaan personel TNI yang berjaga di kediaman Jampidsus Febrie Ardiansyah. Menurut IPW, kehadiran aparat tidak boleh menghambat pelaksanaan penggeledahan apabila tindakan tersebut memang diperlukan dalam proses penyidikan.
“IPW mendorong sebaliknya, seluruh unsur aparat negara harus memberikan dukungan terhadap proses penegakan hukum sesuai ketentuan Undang-Undang,” ujarnya.
Karena itu, IPW meminta Panglima TNI menarik personel yang berjaga di rumah Jampidsus Febrie. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah terjadinya penghalangan penggeledahan/penyidikan dan mencegah bentrok antar aparatur keamanan negara .
Pada akhirnya, IPW mendesak penyidik tetap mengusut perkara hingga tuntas secara profesional, objektif, dan tanpa pandang bulu.
Menurut Sugeng, komitmen pemberantasan korupsi harus diwujudkan melalui penegakan hukum yang konsisten terhadap siapa pun yang diduga terlibat, sejalan dengan agenda pemberantasan korupsi yang menjadi prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
