Jakarta, MI - Direktur PT TSI berinisial TW kini menjadi buronan aparat setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan importasi ilegal ponsel bekas dan berbagai barang elektronik.
Polisi memasukkan TW ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sembari memburu keberadaannya untuk mempertanggungjawabkan dugaan kejahatan yang disebut telah merugikan negara dan mengganggu perdagangan yang sah.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan penyidik terus melakukan pencarian terhadap TW dengan menggandeng sejumlah instansi terkait guna mempercepat proses penangkapan.
"Saat ini penyidik masih terus melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan serta berkoordinasi dengan instansi terkait guna melakukan upaya paksa penangkapan dan proses hukum lebih lanjut," ujar Ade Safri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Dalam perkara ini, Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Selain TW, terdapat DCP alias PR dan SJ yang merupakan warga negara China, serta MT yang menjabat sebagai Direktur PT TSL.
Sementara itu, proses hukum terhadap tiga tersangka lainnya telah memasuki tahap berikutnya. Berkas perkara DCP alias PR, SJ, dan MT telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan RI sehingga segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Penyidik mengungkapkan DCP alias PR diduga berperan sebagai pengendali utama jaringan importasi ilegal. Ia disebut mengatur pengadaan barang dari luar negeri hingga distribusinya ke berbagai wilayah di Indonesia.
Sedangkan TW bersama MT diduga berperan mempersiapkan, mengurus, dan menyediakan berbagai dokumen yang digunakan untuk melancarkan masuknya barang-barang impor secara ilegal ke Indonesia.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita barang bukti dengan nilai fantastis. Barang sitaan meliputi ponsel Android, iPhone, dan perangkat elektronik lainnya senilai sekitar Rp250 miliar.
Selain itu, aparat juga menyita perlengkapan bayi senilai Rp3 miliar, serta ratusan charger, alat packing, dan peralatan servis dengan nilai sekitar Rp10 miliar. Total nilai barang bukti yang diamankan mencapai sekitar Rp263 miliar.
Ade Safri menegaskan Satgas Penegakan Hukum Penyelundupan Bareskrim Polri akan terus memperketat pengawasan di seluruh pintu masuk Indonesia, baik melalui jalur laut, darat, maupun udara, untuk menekan praktik penyelundupan yang berpotensi menyebabkan kebocoran penerimaan negara serta merugikan keuangan negara.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung program Astacita Presiden Prabowo Subianto, khususnya pada agenda penguatan reformasi hukum, pemberantasan korupsi, kejahatan ekonomi, dan penyelundupan.
