Jakarta, MI – Di tengah bergulirnya penyidikan dugaan korupsi, suap, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pasokan batu bara yang sedang diusut Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Kejaksaan Agung menggelar konsolidasi nasional sekaligus menginstruksikan seluruh jajaran di Indonesia untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap perkembangan situasi nasional.
Instruksi tersebut tertuang dalam surat Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Nomor R-696/D/Dip.4/07/2026 tertanggal 8 Juli 2026, berperihal Peningkatan Kewaspadaan Menyikapi Perkembangan Situasi.
Dalam surat itu disebutkan bahwa perkembangan situasi nasional yang menjadi perhatian publik menuntut seluruh jajaran Kejaksaan meningkatkan kesiapsiagaan.
"Sehubungan dengan perkembangan situasi nasional yang menjadi perhatian publik, termasuk proses penegakan hukum terhadap pejabat negara/aparatur negara yang saat ini menjadi sorotan masyarakat, seluruh jajaran Kejaksaan di daerah diminta untuk meningkatkan kewaspadaan dan melakukan langkah-langkah antisipatif guna menjaga stabilitas pelaksanaan tugas serta marwah institusi," demikian bunyi surat tersebut sebagaimana diperoleh Monitorindonesia.com, Kamis (9/7/2026)
Jamintel kemudian menginstruksikan lima langkah kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, hingga Kepala Cabang Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia.
Pertama, melakukan pemantauan secara intensif terhadap perkembangan situasi di wilayah hukum masing-masing, khususnya yang berpotensi menimbulkan Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) terhadap pelaksanaan tugas Kejaksaan.
Kedua, mengoptimalkan deteksi dini serta menyampaikan laporan secara cepat, berjenjang, dan komprehensif terhadap setiap perkembangan yang dinilai strategis.
Ketiga, memperkuat pengamanan personel, aset, dokumen, dan fasilitas kantor sesuai tingkat kerawanan di wilayah masing-masing.
Keempat, meningkatkan pengawasan melekat terhadap seluruh pegawai agar tetap menjaga integritas, profesionalisme, netralitas, serta tidak menyampaikan komentar maupun informasi mengenai perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum di luar ketentuan yang berlaku.
Kelima, melakukan pengelolaan informasi dan komunikasi publik secara terkoordinasi dengan instansi terkait apabila terdapat potensi gangguan keamanan maupun ketertiban.
Dalam bagian akhir surat itu, Jamintel juga menegaskan agar seluruh insan Adhyaksa tetap menjalankan tugas secara profesional.
"Seluruh jajaran agar tetap melaksanakan tugas dan kewenangan secara profesional, objektif, dan menghindari perbuatan tercela serta segera melaporkan setiap perkembangan penting kepada pimpinan melalui mekanisme pelaporan yang berlaku," demikian isi surat tersebut.
Sehari kemudian, Kejaksaan Agung kembali menerbitkan surat Nomor B-1649/D.1/Ds.2/07/2026 tertanggal 9 Juli 2026 yang mengundang seluruh Kepala Kejati beserta jajaran, Kepala Kejari, Kepala Cabang Kejari, hingga para Kepala Seksi mengikuti Zoom Meeting Mitigasi dan Konsolidasi serta Koordinasi Potensi AGHT.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa rapat digelar sebagai tindak lanjut petunjuk Jaksa Agung Muda Intelijen terkait mitigasi, konsolidasi, dan koordinasi menghadapi potensi AGHT di seluruh wilayah Indonesia.
Di saat yang hampir bersamaan, Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi pasokan batu bara dengan menggeledah 12 lokasi di Jakarta, Tangerang Selatan, hingga Bogor.
Lokasi yang digeledah antara lain Kafe de'Clan Signature, Koin Money Changer, sejumlah kantor perusahaan, rumah beberapa pihak yang diduga terkait perkara, hingga sebuah rumah di Sentul, Kabupaten Bogor. Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang tunai ratusan miliar rupiah dan puluhan kilogram emas batangan sebagai barang bukti.
Penyidikan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi, suap, gratifikasi, dan TPPU yang melibatkan sejumlah perusahaan, termasuk PT PLN (Persero), PT Asabri (Persero), PT Krakatau Steel, serta sejumlah pihak swasta. Kasus itu juga disebut menjadi perhatian Presiden Prabowo Subianto.
Hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari Kejaksaan Agung yang menyatakan bahwa surat peningkatan kewaspadaan maupun rapat konsolidasi tersebut diterbitkan sebagai respons langsung atas penyidikan kasus batu bara yang sedang ditangani Polri.
