Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Sekretaris Jenderal MPR, Ma'ruf Cahyono, setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.
Penahanan ini menandai babak baru pengusutan dugaan praktik permainan proyek yang diduga melibatkan pejabat tinggi di lembaga legislatif tersebut.
Ma'ruf keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 16.07 WIB dengan mengenakan rompi tahanan oranye bernomor 76. Dengan tangan diborgol, ia digiring penyidik menuju mobil tahanan usai diperiksa sejak pagi hari.
Meski telah resmi ditahan, Ma'ruf mengaku telah memberikan seluruh keterangan yang dibutuhkan penyidik selama proses pemeriksaan.
"(Kabar) baik, sudah, sudah tadi dimintai banyak informasi ya, jadi saya menjelaskan supaya terang semuanya ya," ujar Ma'ruf sebelum memasuki mobil tahanan.
KPK belum membeberkan materi pemeriksaan yang digali terhadap Ma'ruf. Namun, penahanan dilakukan setelah penyidik menilai telah memiliki kebutuhan penyidikan yang cukup dalam perkara tersebut.
Kasus ini bermula dari penetapan Ma'ruf sebagai tersangka pada 3 Juli 2026 setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan pada 25 Juni 2026. Ia diduga menerima gratifikasi dalam proses pengadaan barang dan jasa di Sekretariat Jenderal MPR.
Yang menjadi sorotan, KPK mengungkap adanya dugaan permintaan fee sebesar sekitar 10 persen dari nilai proyek pengadaan yang dikerjakan pihak swasta.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan penyidik menemukan indikasi bahwa permintaan komisi tersebut menjadi bagian dari pola dugaan gratifikasi yang kini sedang dibongkar.
"Permintaan fee tersebut diduga mencapai angka sekitar 10 persen dari nilai paket proyek," kata Budi, Rabu (8/7/2026).
Untuk memperkuat konstruksi perkara, penyidik juga telah memeriksa saksi dari PT Abadi Lestari berinisial ADZ pada 7 Juli 2026. Pemeriksaan difokuskan pada proyek-proyek yang dikerjakan perusahaan tersebut serta dugaan adanya permintaan fee oleh Ma'ruf.
Menurut Budi, penyidik mendalami hubungan antara pelaksanaan paket pekerjaan dengan dugaan permintaan komisi yang dilakukan tersangka kepada pihak swasta.
KPK berharap keterangan para saksi dapat memperkuat alat bukti sehingga dugaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR dapat diungkap secara menyeluruh, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati aliran dana dari proyek-proyek tersebut.
