BREAKINGNEWS

Eks Sekjen MPR Berrompi Oranye, KPK Duga Ma'ruf Cahyono Terima Rp17 M

Eks Sekjen MPR Berrompi Oranye, KPK Duga Ma'ruf Cahyono Terima Rp17 M
Eks Sekjen MPR RI Ma'ruf Cahyono mengenakan rompi tahanan KPK (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Sekretaris Jenderal MPR, Ma'ruf Cahyono, usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi pengadaan di lingkungan MPR.

Penahanan ini menjadi babak baru pengusutan kasus yang diduga melibatkan penerimaan uang hingga Rp17 miliar.

Ma'ruf keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2026), dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan tangan diborgol sebelum dibawa ke rumah tahanan menggunakan mobil tahanan KPK.

Kepada wartawan, Ma'ruf mengaku telah memberikan seluruh keterangan yang diminta penyidik.

"Sudah tadi dimintai banyak informasi. Jadi saya menjelaskan supaya terang semuanya. Banyak hal tadi saya sudah menjelaskan," ujar Ma'ruf.

Pemeriksaan tersebut merupakan yang kedua bagi Ma'ruf sebagai tersangka, setelah sebelumnya diperiksa pada 25 Juni 2026.

KPK menetapkan Ma'ruf, yang menjabat sebagai Sekretaris Jenderal MPR periode 2019–2021, sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait pengadaan di lingkungan MPR.

Penyidik menduga ia menerima uang sekitar Rp17 miliar, meski hingga kini KPK belum membeberkan secara rinci konstruksi perkara maupun asal-usul aliran dana tersebut.

Penahanan Ma'ruf menegaskan komitmen KPK untuk mengusut tuntas dugaan praktik korupsi di lingkungan lembaga negara.

Penyidik diperkirakan masih akan mendalami pihak-pihak lain yang diduga terlibat serta menelusuri aliran dana dalam perkara tersebut.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru