Jakarta, MI – Isu pengunduran diri Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terus bergulir di tengah mencuatnya penyidikan dugaan korupsi tata kelola pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik. Namun, Komisi III DPR RI memilih tidak memberikan kepastian atas kabar tersebut.
Dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (9/7/2026), Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman hanya menegaskan bahwa fokus utama saat ini adalah memastikan proses penegakan hukum berjalan hingga tuntas, transparan, independen, dan tanpa pandang bulu.
Komisi III menyatakan memberikan dukungan penuh kepada Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri yang tengah mengusut dugaan korupsi batu bara yang belakangan menjadi sorotan publik.
"Komisi III DPR RI memberikan apresiasi dan sekaligus mendukung Kortastipidkor Mabes Polri yang melakukan penegakan hukum pemberantasan korupsi dalam kasus korupsi batu bara," kata Habiburokhman.
Ia menegaskan, perkara tersebut tidak boleh berhenti di tengah jalan.
"Kasus ini harus diusut tuntas dalam koridor Presisi, yakni prediktif, responsibilitas, transparansi, berkeadilan, dan independen," tegasnya.
Sorotan kemudian mengarah pada isu yang ramai beredar bahwa Jampidsus Febrie Adriansyah disebut akan mengundurkan diri dari jabatannya. Dua awak media secara bergantian meminta konfirmasi kepada Komisi III terkait kabar tersebut, termasuk isu bahwa Presiden Prabowo Subianto disebut telah membahas calon pengganti Febrie.
Namun, Habiburokhman memilih tidak membenarkan maupun membantah kabar tersebut.
"Kami terus mengamati dengan cermat perkembangan terakhir. Kami juga coba menjalin komunikasi, cuma memang ada beberapa hal yang belum bisa kami sampaikan karena kami perlu konfirmasi lagi," ujarnya.
Meski enggan mengomentari isu pengunduran diri Jampidsus, Komisi III mengirimkan pesan tegas bahwa siapa pun yang diduga terlibat tindak pidana korupsi harus diproses sesuai hukum apabila didukung alat bukti yang cukup.
"Dalam konteks penegakan hukum kita tidak melihat siapa orangnya, siapapun dan apapun jabatannya. Jika memang ada bukti-bukti yang kuat maka harus dimintai pertanggungjawaban," kata Habiburokhman.
Pernyataan tersebut mempertegas sikap DPR bahwa tidak boleh ada kekebalan hukum bagi pejabat negara, termasuk apabila penyidikan nantinya mengarah kepada figur-figur penting.
Hingga konferensi pers berakhir, Komisi III DPR tetap tidak memberikan jawaban mengenai benar atau tidaknya kabar Febrie Adriansyah mengundurkan diri sebagai Jampidsus. Sementara itu, isu tersebut terus bergulir di tengah penyidikan dugaan korupsi tata kelola batu bara yang kini menjadi perhatian nasional.
