BREAKINGNEWS

KPK Resmi Tahan Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono, Diduga Terima Gratifikasi Rp17 Miliar

KPK Resmi Tahan Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono, Diduga Terima Gratifikasi Rp17 Miliar
KPK Resmi Tahan Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono, Diduga Terima Gratifikasi Rp17 Miliar

Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI, Ma'ruf Cahyono, usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait pengadaan di lingkungan MPR.

Ma'ruf keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/7), dengan mengenakan rompi tahanan oranye dan tangan terborgol sebelum dibawa ke rumah tahanan menggunakan mobil tahanan KPK.

Usai diperiksa, Ma'ruf mengaku telah memberikan seluruh keterangan yang diminta penyidik.

"Sudah tadi dimintai banyak informasi. Saya menjelaskan supaya semuanya menjadi terang. Banyak hal tadi sudah saya jelaskan," ujar Ma'ruf kepada wartawan.

Penahanan tersebut dilakukan setelah KPK kembali memeriksa Ma'ruf sebagai tersangka. Pemeriksaan ini merupakan yang kedua sejak status tersangkanya diumumkan.

Dalam perkara ini, KPK tengah mengusut dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan proyek pengadaan di lingkungan MPR RI saat Ma'ruf menjabat sebagai Sekjen periode 2019–2021.

Penyidik menduga Ma'ruf menerima gratifikasi dengan nilai mencapai Rp17 miliar. Meski demikian, KPK masih terus mendalami konstruksi perkara dan belum mengungkap secara rinci asal-usul maupun mekanisme pemberian uang tersebut.

Penahanan Ma'ruf menjadi bagian dari upaya KPK mempercepat proses penyidikan sekaligus melengkapi alat bukti dalam perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan pejabat tinggi di lingkungan MPR RI itu.

Kasus ini masih terus dikembangkan. KPK membuka kemungkinan memeriksa saksi maupun pihak lain yang diduga mengetahui atau terlibat dalam aliran dana gratifikasi tersebu.*"

Topik:

Edison Efrizal

Penulis

Video Terbaru