Jakarta, MI - Dugaan korupsi dalam pengadaan batu bara untuk pasokan PT PLN (Persero) memasuki babak baru. Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dan siap menyerahkan data tambahan yang diyakini dapat memperkuat penyidikan.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menegaskan pihaknya akan mengawal proses penanganan perkara hingga tuntas. Menurutnya, dugaan penyimpangan dalam pengadaan batu bara bukan sekadar persoalan administratif, melainkan praktik yang diduga telah berlangsung dalam waktu lama dan merugikan keuangan negara melalui PLN.
“Saya dukung penuh Kortas Tipikor untuk menangani dugaan korupsi yang terkait dengan batu bara. Akan saya kawal betul, akan saya tambahin data-datanya yang saya punya,” kata Boyamin kepada Monitorindonesia.com, Kamis (9/7/2026).
Boyamin mengaku telah mengantongi data yang menunjukkan adanya dugaan permainan harga dalam rantai pasok batu bara. Ia menduga pedagang membeli batu bara dengan harga sekitar Rp3.000, namun kemudian menjualnya kepada PLN dengan harga mencapai Rp4.000.
Menurutnya, selisih harga tersebut menjadi indikasi kuat adanya praktik yang patut ditelusuri lebih jauh oleh penyidik. Selain dugaan mark-up harga, Boyamin juga menyinggung adanya indikasi manipulasi kualitas maupun kuantitas batu bara yang dipasok.
“Karena ini permainan diduga sudah lama dan ada dugaan manipulasi yang sangat jelas karena membelinya itu 3.000 oleh pedagang, tapi sama pedagang ini dijual kepada PLN 4.000. Saya sudah punya data-datanya. Ini kan jelas-jelas merugikan PLN, saya akan kawalnya,” ujarnya.
Pernyataan tersebut mempertegas desakan agar penyidikan tidak berhenti pada pengungkapan alur transaksi semata, tetapi juga menelusuri pihak-pihak yang diduga menikmati keuntungan dari praktik tersebut.
Dengan adanya komitmen MAKI untuk menyerahkan data tambahan, penyidikan yang dilakukan Kortas Tipikor Polri diharapkan mampu mengungkap secara menyeluruh dugaan korupsi dalam pengadaan batu bara, termasuk kemungkinan adanya jaringan yang terlibat dalam praktik yang disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun.
