Jakarta, MI - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dikabarkan akan mengundurkan diri pasca-pertemuan dengan sejumlah pejabat penting pada Kamis (9/7/2026). Pengunduran diri Febri agar bisa menghadapi kasus hukum yang dihadapinya secara gentelmen.
Sumber Monitorindonesia.com di kalangan Kejaksaan Agung mengungkap, pengunduran diri Jampidsus Febri itu lebih baik daripada dicopot oleh Jaksa Agung ST Burhanuudin atas persetujuan Presiden Prabowo Subianto.
“Presiden juga ingin yang bersangkutan mengundurkan diri saja walaupun ada usul dicopot dari jabatannya oleh Jaksa Agung,” ujar sumber tersebut.
Pakar Hukum Pidana Universitas Parahyangan (Unpar) Bandung Agustinus Pohan juga menyarankan agar Febri mundur secara sukarela. Sebab, keberadaan Febri yang kini kasusnys disidik Polri akan mengganggu kinerja Kejagung dalam memberantas korupsi.
“Saya kira mundur lebih gentlemen juga ya. Kasihan anak buahnya di Pidsus tertekan juga atas kasus yang kini ditangani Mabes Polri,” ujar Agustinus kepada Monitorindonesia.com pada Kamis sore.
Bila tidak mau mundur, Agustinus mengatakan, Jaksa Agung ST Burhanuddin bisa segera menonaktifkan jabatan Febri sementara waktu. “Biar yang bersangkutan fokus menghadapi proses hukumnya dulu. Tentunya tetap mengedepankan praduga tidak bersalah ya,” katanya.
Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri membongkar sebuah brankas rahasia yang disembunyikan di balik dinding rumah mewah di Perumahan Golf Hijau, Sentul City, Kabupaten Bogor, Rabu (8/7/2026) malam.
Dari balik ruang tersembunyi itu, polisi menyita 74 kilogram emas batangan, jutaan dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura, serta uang tunai rupiah dengan total nilai diperkirakan mencapai Rp476 miliar.
Penggeledahan berlangsung dramatis. Penyidik lebih dulu membongkar dinding bermotif kayu yang selama ini diduga menjadi kamuflase ruang penyimpanan. Di baliknya ditemukan sebuah brankas berukuran besar yang masih terkunci. Setelah berhasil dibuka, brankas tersebut ternyata menyimpan tujuh koper berisi emas batangan, tumpukan uang asing, dan uang tunai dalam jumlah fantastis.
Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, mengungkapkan barang bukti yang diamankan terdiri atas 74 kilogram emas batangan, 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta uang tunai Rp100 juta. Jika dikonversikan ke mata uang rupiah, total nilainya diperkirakan mencapai Rp476 miliar.
"Ditemukan brankas terkunci, setelah dibuka berisi tujuh koper. Estimasi total dalam rupiah senilai Rp476 miliar," ujar Totok.
Rumah yang digeledah disebut-sebut diduga berkaitan dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Namun hingga kini Polri belum mengonfirmasi identitas pemilik rumah maupun hubungan lokasi tersebut dengan pihak tertentu, karena penyidikan masih berlangsung. Dengan demikian, dugaan tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan gabungan Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam tiga perkara besar, yakni dugaan korupsi pengadaan batu bara PT PLN yang diduga berkaitan dengan peristiwa blackout di Sumatera, dugaan korupsi PT Asabri, serta dugaan korupsi penyelesaian utang PT CBS kepada PT Krakatau National Resources (KNI), anak usaha PT Krakatau Steel.
Tak hanya rumah mewah di Sentul, pada hari yang sama penyidik juga menggeledah Cafe de'Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Dari lokasi tersebut polisi menyita berbagai dokumen, telepon genggam, serta uang tunai dalam mata uang dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, dan rupiah dengan nilai hampir Rp60 miliar.
Menurut Totok, uang yang disita dari Cafe de'Clan terdiri atas 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, serta Rp259,1 juta dalam bentuk rupiah.
"Untuk penggeledahan di lokasi de'Clan kami melakukan penyitaan beberapa dokumen, barang elektronik termasuk handphone, dan uang tunai yang setelah dikonversi nilainya hampir Rp60 miliar," katanya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan rangkaian penggeledahan dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam penyidikan dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia menyebut perkara tersebut menjadi perhatian serius pemerintah.
"Ini merupakan atensi Bapak Presiden. Rangkaian penggeledahan ini bagian dari proses penyidikan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti," ujar Budi.[Lin]
