Jakarta, MI - Penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby kembali mengungkap fakta baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang 12.000 dolar Singapura atau sekitar Rp168 juta yang diduga merupakan bagian dari amplop yang sebelumnya dikembalikan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
Uang tersebut disita dari Ketua DPRD Kuansing, Juprizal (JUP), saat diperiksa sebagai saksi. Selain itu, penyidik juga menyita uang Rp15 juta dari saksi Fahdiansyah (FHD).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan kedua uang tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan alih fungsi kawasan hutan.
"Melakukan penyitaan uang dari saksi saudara JUP senilai SGD 12.000 dan saksi FHD (Fahdiansyah) sejumlah Rp 15.000.000. Uang tersebut diduga terkait dengan proses permohonan alih fungsi hutan dimaksud," ujar Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (9/7/2026).
Menurut Budi, Juprizal diduga mengetahui proses pengumpulan uang yang dilakukan Suhardiman dari anggota Koperasi Unit Desa (KUD) untuk mengurus alih fungsi kawasan hutan. Uang yang disita juga diduga merupakan bagian dari amplop yang sebelumnya dikembalikan pihak Kementerian Kehutanan.
Sebelumnya, Raja Juli Antoni mengungkapkan Suhardiman meninggalkan sebuah amplop usai audiensi di Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026. Amplop itu kemudian diperintahkan untuk dikembalikan kepada Suhardiman pada 12 Juni 2026.
Selain menelusuri aliran dana, penyidik juga mendalami dugaan suap dalam lelang jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuantan Singingi serta proses pengajuan alih fungsi kawasan hutan lindung ke Kementerian Kehutanan.
KPK memastikan penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
