Jakarta, MI – Praktik dugaan korupsi klaim fiktif BPJS Ketenagakerjaan yang berlangsung selama satu dekade akhirnya terungkap di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Tiga terdakwa didakwa merancang skema manipulasi dokumen Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp24,5 miliar.
Sidang dakwaan yang digelar Kamis (9/7/2026) mengungkap para terdakwa, yakni Renu Arinta Shani, mantan karyawan HRD sekaligus Direktur PT Empat Enam Sejahtera, bersama dua mantan petugas verifikasi klaim BPJS Ketenagakerjaan, Sri Listiani dan Sayoko Adi Nugroho, diduga menjalankan praktik sistematis untuk meloloskan ratusan klaim palsu sejak 2014 hingga 2024.
Jaksa membeberkan modus bermula ketika pengajuan klaim JKK yang diajukan Renu ditolak karena kecelakaan terjadi di luar jam kerja. Bukannya mengikuti prosedur, Renu justru mencari jalan pintas dengan meminta bantuan Sri Listiani agar klaim tetap bisa dicairkan.
Menurut jaksa, Sri kemudian mengarahkan Renu untuk memalsukan dokumen absensi agar korban seolah-olah mengalami kecelakaan saat bekerja. Tidak berhenti di situ, nilai klaim juga diduga sengaja digelembungkan dengan mengubah nominal dalam kuitansi rumah sakit.
"Dengan cara mengubah angka nominal yang ada dalam kwitansi rumah sakit yang diajukan," ungkap jaksa dalam persidangan.
Setelah dana klaim cair, kelebihan pembayaran diduga diminta kembali oleh Renu dari para peserta dan dibagi kepada Sri sesuai kesepakatan.
Skema tersebut kemudian berkembang menjadi praktik klaim fiktif. Jaksa mengungkap Renu bahkan menanyakan kemungkinan menggunakan identitas orang yang sama sekali tidak pernah mengalami kecelakaan kerja.
"Kemudian Terdakwa Renu menanyakan kepada saksi Sri Listiani apakah bisa mengajukan klaim JKK menggunakan nama orang lain yang tidak pernah mengalami kecelakaan kerja, dan dijawab oleh saksi Sri Listiani 'dicoba saja'," kata jaksa.
Untuk melancarkan aksinya, Sri disebut meminjamkan dokumen klaim asli yang telah berhasil dibayar sebagai contoh agar Renu lebih mudah merekayasa dokumen baru.
Berbekal dokumen tersebut, Renu diduga memalsukan berbagai persyaratan, mulai dari KTP, kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, buku rekening peserta, absensi perusahaan, laporan polisi, hingga kuitansi rumah sakit yang nilainya telah di-mark-up. Bahkan, jaksa menyebut Renu meminta bantuan percetakan untuk membuat dokumen palsu agar tampak meyakinkan.
Dokumen yang telah direkayasa kemudian diserahkan kepada Sri untuk diverifikasi. Meski mengetahui isinya tidak benar, Sri tetap menyatakan seluruh persyaratan lengkap sehingga klaim dapat dicairkan.
Jaksa menyebut setelah uang masuk ke rekening peserta, Renu meminta sekitar 75 persen dana klaim ditransfer ke rekening pribadinya, sedangkan 25 persen diberikan kepada Sri sebagai bagian dari hasil kejahatan.
Saat Sri dipindahkan ke kantor cabang lain, posisinya digantikan Sayoko Adi Nugroho. Meski sempat mempertanyakan besarnya nilai klaim rumah sakit yang dinilai tidak wajar, Sayoko tetap meloloskan pengajuan klaim setelah mendapat penjelasan dari Renu.
Menurut jaksa, Sayoko tetap menyatakan dokumen telah memenuhi syarat meskipun mengetahui terdapat ketidakbenaran dalam pengajuan tersebut. Sebagai imbalan, Sayoko disebut menerima bagian antara 25 hingga 40 persen dari setiap klaim fiktif yang berhasil dicairkan.
Selama periode 2014–2024, ketiga terdakwa diduga berhasil meloloskan 391 klaim JKK fiktif dengan total pencairan mencapai sekitar Rp24.548.667.498 atau sekitar Rp24,5 miliar, yang seluruhnya dinyatakan sebagai kerugian keuangan negara.
Jaksa juga mengungkap besaran keuntungan yang dinikmati masing-masing terdakwa. Renu diduga menerima sekitar Rp16,33 miliar, Sri sekitar Rp5,93 miliar, sedangkan Sayoko sekitar Rp1,63 miliar.
Atas perbuatannya, ketiganya didakwa melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara serta kewajiban membayar uang pengganti sesuai ketentuan yang berlaku.
