BREAKINGNEWS

Banyak Kasus Korupsi PLN Mandek di Kejagung, Barter Proyek Batu Bara? Pengamat: Publik Berhak Curiga

Banyak Kasus Korupsi PLN Mandek di Kejagung, Barter Proyek Batu Bara? Pengamat: Publik Berhak Curiga
Kejaksaan Agung (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI – Lambannya penanganan sejumlah perkara dugaan korupsi di lingkungan PT PLN (Persero) oleh Kejaksaan Agung kembali menjadi sorotan.

Mulai dari kasus proyek pengadaan tower transmisi senilai Rp2,25 triliun, pengadaan batu bara PT PLN Batubara, hingga sejumlah perkara lain yang telah bertahun-tahun bergulir, dinilai belum memberikan kepastian hukum.

Pengamat Hukum Pidana Universitas Bung Karno (UBK), Kurnia Zakaria, menilai kondisi tersebut tidak bisa lagi dianggap sebagai keterlambatan administratif semata.

Menurutnya, ketika sebuah perkara telah naik ke tahap penyidikan, dilakukan penggeledahan, penyitaan barang bukti, hingga pemeriksaan puluhan saksi, tetapi tidak kunjung berujung pada penetapan tersangka maupun pelimpahan perkara, maka publik berhak mempertanyakan keseriusan penegakan hukum.

"Yang paling mencolok adalah perkara dugaan korupsi pengadaan tower transmisi PLN. Penyidikan dibuka sejak Juli 2022, penggeledahan sudah dilakukan, dokumen dan barang bukti elektronik sudah disita, puluhan saksi telah diperiksa. Namun sampai sekarang belum ada kepastian hukum. Kondisi seperti ini tentu menimbulkan tanda tanya besar," kata Kurnia kepada Monitorindonesia.com, Kamis (9/7/2026).

Menurutnya, proyek bernilai Rp2,25 triliun tersebut semestinya sudah memberikan arah yang jelas kepada publik, apakah perkara memang memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka atau justru dihentikan secara resmi apabila memang tidak ditemukan unsur pidana.

"Yang tidak boleh terjadi adalah perkara dibiarkan menggantung bertahun-tahun. Kepastian hukum berlaku bukan hanya bagi calon tersangka, tetapi juga bagi masyarakat yang ingin mengetahui bagaimana uang negara dipertanggungjawabkan," ujarnya.

Kurnia juga menyoroti perkara dugaan korupsi pengadaan batu bara PT PLN Batubara yang ditaksir merugikan negara sekitar Rp477,35 miliar, serta berbagai laporan baru mengenai dugaan penyimpangan tata kelola keuangan PLN yang hingga kini masih menunggu perkembangan.

Ia menilai akumulasi banyaknya perkara yang berjalan lambat berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

"Dalam perspektif hukum pidana, setiap perkara harus diproses secara profesional, transparan, dan selesai sampai ada kepastian hukum. Jangan sampai muncul persepsi bahwa perkara besar lebih mudah mengendap dibanding perkara kecil," katanya.

Menurut Kurnia, berkembangnya penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pasokan batu bara PLN yang kini ditangani kepolisian juga membuat publik semakin mempertanyakan hubungan dengan sejumlah perkara lama yang belum selesai.

"Di ruang publik mulai bermunculan berbagai spekulasi, termasuk dugaan adanya barter kepentingan atau pertukaran kepentingan antarperkara. Saya tidak mengatakan itu benar karena harus dibuktikan melalui proses hukum. Namun spekulasi seperti itu akan terus hidup apabila aparat penegak hukum tidak memberikan kepastian dan transparansi terhadap perkara-perkara yang selama ini mandek," tegasnya.

Ia menegaskan bahwa satu-satunya cara mematahkan berbagai dugaan tersebut adalah dengan membuka perkembangan penanganan perkara secara objektif kepada masyarakat.

"Kalau memang penyidikan masih berjalan, sampaikan sejauh mana progresnya. Kalau ada hambatan, jelaskan. Kalau alat bukti sudah cukup, tetapkan tersangkanya. Transparansi adalah cara terbaik menghentikan berbagai spekulasi," katanya.

Kurnia menambahkan, Presiden Prabowo Subianto juga perlu memastikan seluruh aparat penegak hukum bekerja secara independen tanpa intervensi dan tanpa tebang pilih.

"Jangan sampai muncul kesan ada perkara yang dipercepat, tetapi ada juga perkara yang dibiarkan mengendap bertahun-tahun. Penegakan hukum harus konsisten agar kepercayaan publik tetap terjaga," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, beberapa perkara besar yang hingga kini masih menjadi sorotan publik antara lain dugaan korupsi proyek pengadaan 9.085 set tower transmisi PLN senilai Rp2,25 triliun yang disidik Kejaksaan Agung sejak 2022, dugaan korupsi pengadaan batu bara PT PLN Batubara dengan estimasi kerugian negara Rp477,35 miliar, serta sejumlah laporan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan PLN yang telah disampaikan kepada Kejaksaan Agung pada 2026.

Di sisi lain, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta juga masih menangani sejumlah perkara lain di lingkungan PLN, termasuk dugaan korupsi proyek perubahan sistem tegangan PLTU Suralaya senilai Rp219 miliar dan dugaan penyimpangan proyek jasa konsultan hukum PLN senilai Rp13,5 miliar yang hingga kini masih dalam proses penyelidikan maupun penyidikan. (An)

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Banyak Kasus Korupsi PLN Mandek di Kejagung, Barter Proyek Batu Bara? Pengamat: Publik Berhak Curiga | Monitor Indonesia