Jakarta, MI - Upaya memburu aset milik Henry Surya belum berakhir. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap masih ada sekitar Rp300 miliar aset yang diduga berasal dari penggelapan dana pemegang polis PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (dahulu PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses) yang hingga kini belum berhasil diamankan.
Meski penyidik telah menyita aset dan barang bukti senilai Rp113,97 miliar, angka tersebut masih jauh dari total dana yang diduga digelapkan.
OJK menyebut total dana yang dibawa kabur mencapai sekitar Rp500 miliar, dengan sekitar Rp300 miliar diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Henry Surya dan hingga kini belum diketahui keberadaannya.
Direktur Eksekutif Kelompok Penyidik SJK OJK, Daniel Bolly Hironimus, menegaskan proses pelacakan aset berlangsung sangat sulit karena tersangka dinilai tidak kooperatif. Penyidik bahkan harus menelusuri informasi dari berbagai pihak untuk menemukan aset yang disembunyikan.
"Ini tidak gampang. Kita bukan menerima penyerahan aset dari Henry Surya. Semua kita cari sendiri. Kita telusuri informasi sekecil apa pun, bertanya kepada banyak pihak, hingga akhirnya menemukan ruko, rumah di Medan, maupun uang tunai," ujar Daniel di Gedung OJK, Jakarta, Kamis (9/7/2026).
Menurutnya, penyitaan Rp113,97 miliar baru sebagian dari keseluruhan aset yang diyakini masih tersembunyi.
"Dia tidak mengaku soal Rp300 miliar itu. Tetapi kami yakin aset tersebut masih ada dan akan terus kami telusuri melalui penyidikan lanjutan," tegasnya.
Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan dana investasi milik 545 pemegang polis PT Asuransi Jiwa Prolife. OJK mengungkap Henry Surya diduga menjalankan investasi yang bertentangan dengan ketentuan regulator pada periode 2018–2019.
Kepala Direktorat Kebijakan dan Dukungan Penyidikan OJK, Greta Joice Siahaan, menjelaskan Henry Surya berafiliasi dengan empat perusahaan penerbit Medium Term Notes (MTN) yang menjadi instrumen investasi dana nasabah.
Dalam praktiknya, Henry Surya diduga memerintahkan konversi MTN menjadi saham. Saham tersebut kemudian dibeli oleh PT Asuransi Jiwa Prolife dari perusahaan-perusahaan miliknya sendiri sehingga dana investasi nasabah kembali mengalir ke pihak yang terafiliasi dengannya.
Tak hanya itu, OJK juga mengungkap janji pembayaran kupon bunga sebesar 14 persen kepada pemegang polis tidak pernah direalisasikan.
Ketika harga saham anjlok pada 2019, Henry Surya juga disebut tidak melakukan buyback sebagaimana mestinya, melainkan meminta saham tersebut kembali dikonversi menjadi MTN dengan nilai sekitar Rp597 miliar.
Akibat rangkaian tindakan tersebut, ratusan pemegang polis gagal memperoleh haknya. Bahkan, perintah tertulis OJK agar perusahaan membayar klaim sebesar Rp566,24 miliar kepada pemegang polis juga tidak pernah dipenuhi.
Atas perbuatannya, Henry Surya dijerat Pasal 54 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) karena tidak melaksanakan perintah tertulis OJK.
Ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara disertai denda maksimal Rp300 miliar.
Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK terkait dugaan menghalangi kewenangan OJK, yang membawa ancaman pidana denda hingga Rp500 miliar sampai Rp1 triliun.
OJK menegaskan penyidikan belum berhenti. Bersama Kejaksaan Agung dan Kepolisian, penyidik masih terus memburu aset-aset lain yang diduga berasal dari hasil tindak pidana agar dapat digunakan untuk memulihkan kerugian para pemegang polis yang hingga kini belum memperoleh haknya.
