BREAKINGNEWS

Habiburokhman: Sikat Mafia Batu Bara!

Habiburokhman: Sikat Mafia Batu Bara!
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. (Dok Istimewa)

Jakarta, MI - Langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menaikkan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengadaan serta pemenuhan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) ke tahap penyidikan mendapat dukungan penuh dari DPR RI.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan penyidikan tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan, tetapi harus mengungkap seluruh aktor yang terlibat tanpa pandang bulu.

Habiburokhman mengatakan peningkatan status perkara menjadi penyidikan menunjukkan keseriusan Polri dalam membongkar dugaan korupsi di sektor energi yang diduga tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung terhadap pelayanan publik.

"Kami memberikan apresiasi dan sekaligus mendukung Kortastipidkor Mabes Polri yang melakukan penegakan hukum pemberantasan korupsi dalam kasus korupsi batu bara ini," kata Habiburokhman, Kamis (9/7/2026).

Menurutnya, penyidikan harus dijalankan secara profesional, transparan, independen, dan berkeadilan sesuai prinsip Presisi. Ia menegaskan siapa pun yang terbukti terlibat harus dimintai pertanggungjawaban hukum tanpa pengecualian.

"Kasus ini harus diusut tuntas dalam koridor Presisi, yakni prediktif, responsibilitas, transparansi, berkeadilan, serta independen. Siapa pun yang terlibat dalam korupsi batu bara ini harus dimintai pertanggungjawaban hukumnya," tegasnya.

Habiburokhman menilai dugaan korupsi tersebut bukan sekadar persoalan kerugian negara bernilai besar. Berdasarkan temuan awal penyidik, penyimpangan dalam pengadaan batu bara diduga turut memicu pemadaman listrik di berbagai wilayah Indonesia yang merugikan masyarakat luas.

"Korupsi batu bara bukan hanya merugikan keuangan negara dalam jumlah yang sangat signifikan, tetapi juga berdampak pada terjadinya pemadaman lampu di berbagai daerah yang sangat menyusahkan masyarakat," ujarnya.

Sebelumnya, Kortastipidkor Polri resmi meningkatkan penanganan perkara dugaan korupsi dan TPPU dalam pengadaan serta pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah PLTU ke tahap penyidikan. Penyidik menduga praktik tersebut menyebabkan kerugian negara sekaligus berkontribusi terhadap terjadinya pemadaman listrik di sejumlah daerah.

Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menjelaskan peningkatan status perkara dilakukan pada 4 Juli 2026 setelah penyidik menemukan adanya indikasi tindak pidana berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan secara menyeluruh.

"Berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan secara komprehensif, termasuk pengumpulan dokumen, permintaan keterangan, serta analisis awal terhadap bukti, Kortastipidkor Polri telah meningkatkan status penanganan perkara ini ke tahap penyidikan," ujar Totok.

Penyidikan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/6/VII/2026/KORTASTIPIDKOR POLRI dan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/63/VII/RES.3.1./2026/Kortastipidkor yang diterbitkan pada 4 Juli 2026.

Dalam tahap awal penyidikan, polisi menemukan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk PLTU yang melibatkan dua perusahaan, yakni PT OBP dan PT BRA.

"Setidak-tidaknya penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat, PT OBP dan PT BRA," kata Totok.

Dengan dukungan politik dari Komisi III DPR, penyidikan perkara ini kini menjadi sorotan publik. Harapan agar aparat penegak hukum membongkar seluruh jaringan korupsi di sektor energi semakin menguat, termasuk mengungkap pihak-pihak yang diduga menikmati keuntungan dari praktik yang disebut berdampak hingga memicu krisis pasokan listrik di berbagai daerah.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

Habiburokhman: Sikat Mafia Batu Bara! | Monitor Indonesia