Jakarta, MI– Kejaksaan Agung akhirnya memberikan penjelasan resmi setelah penggeledahan besar-besaran yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dalam kasus dugaan korupsi batu bara PLN memicu perhatian publik.
Bersamaan dengan itu, rumah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah juga sempat dijaga personel TNI.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna menegaskan, penggeledahan yang dilakukan Polri merupakan bagian dari proses penyidikan yang menjadi kewenangan penuh institusi kepolisian. Karena itu, Kejaksaan Agung memilih menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
"Oleh karena itu, kami menghormati seluruh proses penyidikan yang sedang berlangsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Anang Supriatna, Kamis (9/7/2026).
Anang menegaskan Kejaksaan Agung tidak akan berspekulasi mengenai hasil penyidikan yang tengah dilakukan Polri. Pihaknya masih menunggu perkembangan resmi, termasuk mengenai barang bukti yang disita maupun pihak-pihak yang nantinya ditetapkan bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru mengaitkan seseorang ataupun lembaga tertentu dengan dugaan tindak pidana hanya berdasarkan informasi yang beredar di media sosial maupun pemberitaan yang belum lengkap.
"Kejaksaan Agung tetap berkomitmen mendukung penegakan hukum yang profesional, objektif, transparan, dan akuntabel oleh seluruh aparat penegak hukum sesuai dengan kewenangan masing-masing, demi terwujudnya kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat," ujarnya.
Kasus dugaan korupsi pengadaan dan distribusi batu bara untuk PLN menjadi sorotan setelah penyidik Kortas Tipikor Polri menggeledah 12 lokasi pada Rabu (8/7/2026). Lokasi yang digeledah antara lain restoran di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, hingga sebuah rumah mewah di Sentul, Bogor.
Dari serangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang dalam jumlah besar serta emas seberat puluhan kilogram yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo sebelumnya menyebut dugaan korupsi tersebut mengakibatkan kerugian negara dan kerugian perekonomian nasional yang diperkirakan mencapai sekitar Rp5 triliun, termasuk dampak blackout yang sempat terjadi di sejumlah wilayah Indonesia.
"Akibat perbuatan tersebut, ditambah dengan kerugian perekonomian terkait dengan terjadinya blackout, diindikasikan telah terjadi kerugian keuangan negara dan atau perekonomian negara kurang lebih Rp5 triliun," kata Robertus.
TNI Tegaskan Penjagaan Rumah Jampidsus Sesuai Perpres
Di tengah penggeledahan tersebut, keberadaan personel TNI yang berjaga di rumah Jampidsus Febrie Adriansyah turut menjadi perhatian publik. Namun TNI membantah pengamanan itu berkaitan dengan proses penggeledahan yang dilakukan Polri.
TNI menegaskan penjagaan dilakukan atas permintaan Kejaksaan Agung sebagai bentuk perlindungan terhadap jaksa yang menjalankan tugas, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang perlindungan bagi jaksa.
Kasus ini masih terus bergulir, sementara Polri melanjutkan proses penyidikan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan korupsi batu bara yang disebut berdampak pada terganggunya pasokan energi dan pemadaman listrik di berbagai daerah.**
